
SuaraBatam.id - Kepala BPN/ATR Bintan, Asnen Novizar kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Melansir Batamnews, Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPN Bintan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik selama 6 jam.
"Semalam, Senin (23/5/2022) Kepala BPN-nya langsung kami periksa sekitar 6 jam," ujar Fajrian, Selasa (24/5/2022).
Dalam 6 jam pemeriksaan, kata Fajrian, tim penyidik melayangkan sebanyak 30-an pertanyaan kepada Kepala BPN Bintan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Negara Sebesar Rp 224 Miliar, Ini Kronologinya
Kemudian juga diminta beberapa berkas mengenai lahan TPA Tanjunguban Selatan. Namun Kepala BPN Bintan tak juga dapat menunjukannya.
"Sebelumnya kita juga sudah minta berkas mengenai lahan 1 bundel. Namun yang bersangkutan tidak bisa menyerahkan dengan alasan belum ketemu berkas tersebut," jelasnya.
Pemeriksaan kasus ini akan terus dilanjutkan. Direncanakan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan dengan saksi lainnya dari BPN Bintan yang mengetahui langsung proses pengadaan lahan TPA Tanjunguban Selatan itu.
Dalam kasus ini tidak hanya pihak BPN yang diperiksa, melainkan pihak lainnya yang terkait. Baik dari dinas, camat, kelurahan dan lainnya dengan jumlah 20 orang
"Kita lanjutkan minggu depan pemeriksaannya dengan saksi lain dari BPN yang mengetahui langsung," katanya.
Baca Juga: KPK Setor Rp 5,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Penanganan Kasus Korupsi
Berita Terkait
-
Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar
-
Ada Beasiswa Ratu Elizabeth, Hasto Ungkap Alasan PDIP Tetapkan Harun Kader Terbaik di Dapil Sumsel
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di MPR, Ahmad Muzani Bilang Begini
-
Ustaz Khalid Basalamah Klarifikasi Usai Diperiksa KPK, Singgung Media: Saya Seperti Diborgol
-
KPK Periksa Hery Indratno Terkait Kasus Kouta Haji, Akankah Menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas?
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat
-
Makan Bergizi Gratis: BRI Perkuat Rantai Pangan Lewat Koperasi di Riau
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun