SuaraBatam.id - Sejumlah orang membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BNI di wilayah Buana Plaza Tembesi, Sagulung, Batam.
Pembobolan ATM itu baru diketahui PT Swadharma Sarana Informatika yang menjadi korban pada Senin (2/5/2022) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, awalnya korban mendapatkan informasi dari tim scheduller bahwa uang dalam ATM tersebut sudah tak ada lagi.
"Padahal ATM itu baru saja diisi uang senilai Rp 400 juta," kata Rahman dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: 2022, Perusahaan Asal AS Ini Targetkan Jual Mesin ATM 1.000 Unit di Indonesia
Mendapatkan informasi tersebut, pihak PT Swadharma Sarana Informatika langsung datang ke lokasi dan melihat langsung bahwa ATM tersebut telah dibobol.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menyemprotkan CCTV yang berada pada mesin ATM tersebut dengan cat semprot.
Kemudian, satu orang pelaku masuk ke dalam ruangan mesin ATM tersebut dan mencongkelnya dengan sebuah linggis. Sementara dua pelaku menunggu di luar, sambil memantau situasi.
"Lima buah kaset (tempat penyimpanan uang) berhasil diambil oleh pelaku dengan isi Rp 370.050.000," katanya.
Usai menerima laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku tengah berada di wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kabar Baik, Seluruh Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, 12 Kecamatan Berstatus Zona Hijau
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Sup pada tanggal 17 Mei 2022 lalu.
Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial An di wilayah Sagulung, Batam.
Sementara itu terdapat seorang pelaku lainnya berinisial G yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Uang hasil curian tersebut dibagi dengan rata sehingga perorang mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta. Namun uang tersebut telah habis digunakan saat mereka dalam masa pelarian.
"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke (5) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang dia.
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Pengacara Beberkan Ada Warga Ditangkap Usai Tebang Pohon di Rempang Eco City: Sekarang Ditahan di Polresta Barelang
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan