SuaraBatam.id - Sejumlah orang membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BNI di wilayah Buana Plaza Tembesi, Sagulung, Batam.
Pembobolan ATM itu baru diketahui PT Swadharma Sarana Informatika yang menjadi korban pada Senin (2/5/2022) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, awalnya korban mendapatkan informasi dari tim scheduller bahwa uang dalam ATM tersebut sudah tak ada lagi.
"Padahal ATM itu baru saja diisi uang senilai Rp 400 juta," kata Rahman dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: 2022, Perusahaan Asal AS Ini Targetkan Jual Mesin ATM 1.000 Unit di Indonesia
Mendapatkan informasi tersebut, pihak PT Swadharma Sarana Informatika langsung datang ke lokasi dan melihat langsung bahwa ATM tersebut telah dibobol.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menyemprotkan CCTV yang berada pada mesin ATM tersebut dengan cat semprot.
Kemudian, satu orang pelaku masuk ke dalam ruangan mesin ATM tersebut dan mencongkelnya dengan sebuah linggis. Sementara dua pelaku menunggu di luar, sambil memantau situasi.
"Lima buah kaset (tempat penyimpanan uang) berhasil diambil oleh pelaku dengan isi Rp 370.050.000," katanya.
Usai menerima laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku tengah berada di wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kabar Baik, Seluruh Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, 12 Kecamatan Berstatus Zona Hijau
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Sup pada tanggal 17 Mei 2022 lalu.
Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial An di wilayah Sagulung, Batam.
Sementara itu terdapat seorang pelaku lainnya berinisial G yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Uang hasil curian tersebut dibagi dengan rata sehingga perorang mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta. Namun uang tersebut telah habis digunakan saat mereka dalam masa pelarian.
"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke (5) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang dia.
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
-
XYZ Live Ground: Festival Musik Lintas Generasi Kembali Guncang Batam!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024