SuaraBatam.id - Sejumlah orang membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BNI di wilayah Buana Plaza Tembesi, Sagulung, Batam.
Pembobolan ATM itu baru diketahui PT Swadharma Sarana Informatika yang menjadi korban pada Senin (2/5/2022) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, awalnya korban mendapatkan informasi dari tim scheduller bahwa uang dalam ATM tersebut sudah tak ada lagi.
"Padahal ATM itu baru saja diisi uang senilai Rp 400 juta," kata Rahman dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: 2022, Perusahaan Asal AS Ini Targetkan Jual Mesin ATM 1.000 Unit di Indonesia
Mendapatkan informasi tersebut, pihak PT Swadharma Sarana Informatika langsung datang ke lokasi dan melihat langsung bahwa ATM tersebut telah dibobol.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menyemprotkan CCTV yang berada pada mesin ATM tersebut dengan cat semprot.
Kemudian, satu orang pelaku masuk ke dalam ruangan mesin ATM tersebut dan mencongkelnya dengan sebuah linggis. Sementara dua pelaku menunggu di luar, sambil memantau situasi.
"Lima buah kaset (tempat penyimpanan uang) berhasil diambil oleh pelaku dengan isi Rp 370.050.000," katanya.
Usai menerima laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku tengah berada di wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kabar Baik, Seluruh Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, 12 Kecamatan Berstatus Zona Hijau
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Sup pada tanggal 17 Mei 2022 lalu.
Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial An di wilayah Sagulung, Batam.
Sementara itu terdapat seorang pelaku lainnya berinisial G yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Uang hasil curian tersebut dibagi dengan rata sehingga perorang mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta. Namun uang tersebut telah habis digunakan saat mereka dalam masa pelarian.
"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke (5) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang dia.
Berita Terkait
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan
-
Diduga Imbas Tolak PSN, Permukiman Warga Rempang Batam Diserang: Ada Terkena Panah hingga Patah Tulang
-
Lowongan Kerja Petugas Kebersihan di Spa
-
Liburan Natal di Batam? Ini Promo Hotel & Restoran yang Sayang Dilewatkan!
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!