SuaraBatam.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia, nekat melanggar izin lama tinggal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hingga lebih dari 30 hari.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua WNA ini, kemudian diketahui oleh petugas Imigrasi Kelas I Batam, yang berencana akan mendeportasi keduanya ke negara asal masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi menjelaskan kedua WNA berinisial SKY dari Malaysia, dan MRA dari Singapura, nekat melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia karena telah memiliki keturunan di Batam.
"Jadi kedua WNA yang kita amankan ini, ternyata telah memiliki anak di Batam. Sehingga mereka memilih untuk tidak kembali ke negara asalnya," tegas Subki saat ditemui, Senin (23/5/2022).
Subki menerangkan, SKY diketahui masuk dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 27 Februari 2020 lalu.
Saat masuk ke wilayah Indonesia, SKY diketahui menggunakan Visa Bebas Kunjungan dengan alasan akan berlibur.
"Namun dalam perjalanannya, dia bahkan melanggar aturan maksimal izin tinggal selama 30 hari dengan menggunakan visa yang dimaksud. Dan dia berhasil diamankan sekitar tanggal 14 mei 2022 kemarin," tegasnya.
Hampir sama dengan SKY, MRA asal Singapura juga diketahui masuk ke Batam dengan menggunakan Visa Bebas Kunjungan pada 15 Maret 2020 lalu.
"Namun baik MRA dan SKY tidak kunjung kembali ke negaranya hingga tahun 2022 kalau tidak berhasil dilacak dan diamankan oleh petugas kita," paparnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Malaysia Keberuntungan
Petugas Imigrasi Batam yang melakukan pemeriksaan, kemudian mendapati fakta bahwa alasan utama kedua WNA ini tidak meninggalkan Batam dikarenakan telah memiliki anak, setelah memiliki hubungan dengan warga Kota Batam.
Demi bertahan hidup selama dua tahun belakangan, kedua WNA ini juga mengaku menggunakan tabungan dari hasil bekerja di negara asal masing-masing.
"Alasan kedua adalah pandemi. Mereka bilang kalau sudah kembali ke negara asalnya. Mereka takut tidak bisa melihat anaknya di Batam karena larangan perjalanan selama pandemi," lanjut Subki.
Subki juga menegaskan, kedua WNA ini kemudian dikenakan pasal 76 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 mengenai pelanggaran dokumen keimigrasian.
"Hari ini mereka akan langsung dipulangkan, setelah sebelumnya telah kita tahan selama seminggu di rumah detensi," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Sebut Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Malaysia Keberuntungan
-
Seruan Boikot Singapura Menggema di Medsos, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?
-
Harga Telur Ayam di Batam Meroket Capai Rp54 Ribu per Papan Pasca Lebaran
-
Ciri-Ciri Flu Singapura pada Anak dan Pengobatannya, Orangtua Wajib Tahu
-
Diguyur Hujan, Suporter Indonesia Tetap Setia Tonton Laga Timnas vs Malaysia
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar