SuaraBatam.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia, nekat melanggar izin lama tinggal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hingga lebih dari 30 hari.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua WNA ini, kemudian diketahui oleh petugas Imigrasi Kelas I Batam, yang berencana akan mendeportasi keduanya ke negara asal masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi menjelaskan kedua WNA berinisial SKY dari Malaysia, dan MRA dari Singapura, nekat melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia karena telah memiliki keturunan di Batam.
"Jadi kedua WNA yang kita amankan ini, ternyata telah memiliki anak di Batam. Sehingga mereka memilih untuk tidak kembali ke negara asalnya," tegas Subki saat ditemui, Senin (23/5/2022).
Subki menerangkan, SKY diketahui masuk dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 27 Februari 2020 lalu.
Saat masuk ke wilayah Indonesia, SKY diketahui menggunakan Visa Bebas Kunjungan dengan alasan akan berlibur.
"Namun dalam perjalanannya, dia bahkan melanggar aturan maksimal izin tinggal selama 30 hari dengan menggunakan visa yang dimaksud. Dan dia berhasil diamankan sekitar tanggal 14 mei 2022 kemarin," tegasnya.
Hampir sama dengan SKY, MRA asal Singapura juga diketahui masuk ke Batam dengan menggunakan Visa Bebas Kunjungan pada 15 Maret 2020 lalu.
"Namun baik MRA dan SKY tidak kunjung kembali ke negaranya hingga tahun 2022 kalau tidak berhasil dilacak dan diamankan oleh petugas kita," paparnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Malaysia Keberuntungan
Petugas Imigrasi Batam yang melakukan pemeriksaan, kemudian mendapati fakta bahwa alasan utama kedua WNA ini tidak meninggalkan Batam dikarenakan telah memiliki anak, setelah memiliki hubungan dengan warga Kota Batam.
Demi bertahan hidup selama dua tahun belakangan, kedua WNA ini juga mengaku menggunakan tabungan dari hasil bekerja di negara asal masing-masing.
"Alasan kedua adalah pandemi. Mereka bilang kalau sudah kembali ke negara asalnya. Mereka takut tidak bisa melihat anaknya di Batam karena larangan perjalanan selama pandemi," lanjut Subki.
Subki juga menegaskan, kedua WNA ini kemudian dikenakan pasal 76 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 mengenai pelanggaran dokumen keimigrasian.
"Hari ini mereka akan langsung dipulangkan, setelah sebelumnya telah kita tahan selama seminggu di rumah detensi," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Sebut Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Malaysia Keberuntungan
-
Seruan Boikot Singapura Menggema di Medsos, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?
-
Harga Telur Ayam di Batam Meroket Capai Rp54 Ribu per Papan Pasca Lebaran
-
Ciri-Ciri Flu Singapura pada Anak dan Pengobatannya, Orangtua Wajib Tahu
-
Diguyur Hujan, Suporter Indonesia Tetap Setia Tonton Laga Timnas vs Malaysia
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025