
SuaraBatam.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia, nekat melanggar izin lama tinggal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hingga lebih dari 30 hari.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua WNA ini, kemudian diketahui oleh petugas Imigrasi Kelas I Batam, yang berencana akan mendeportasi keduanya ke negara asal masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi menjelaskan kedua WNA berinisial SKY dari Malaysia, dan MRA dari Singapura, nekat melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia karena telah memiliki keturunan di Batam.
"Jadi kedua WNA yang kita amankan ini, ternyata telah memiliki anak di Batam. Sehingga mereka memilih untuk tidak kembali ke negara asalnya," tegas Subki saat ditemui, Senin (23/5/2022).
Subki menerangkan, SKY diketahui masuk dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 27 Februari 2020 lalu.
Saat masuk ke wilayah Indonesia, SKY diketahui menggunakan Visa Bebas Kunjungan dengan alasan akan berlibur.
"Namun dalam perjalanannya, dia bahkan melanggar aturan maksimal izin tinggal selama 30 hari dengan menggunakan visa yang dimaksud. Dan dia berhasil diamankan sekitar tanggal 14 mei 2022 kemarin," tegasnya.
Hampir sama dengan SKY, MRA asal Singapura juga diketahui masuk ke Batam dengan menggunakan Visa Bebas Kunjungan pada 15 Maret 2020 lalu.
"Namun baik MRA dan SKY tidak kunjung kembali ke negaranya hingga tahun 2022 kalau tidak berhasil dilacak dan diamankan oleh petugas kita," paparnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Malaysia Keberuntungan
Petugas Imigrasi Batam yang melakukan pemeriksaan, kemudian mendapati fakta bahwa alasan utama kedua WNA ini tidak meninggalkan Batam dikarenakan telah memiliki anak, setelah memiliki hubungan dengan warga Kota Batam.
Demi bertahan hidup selama dua tahun belakangan, kedua WNA ini juga mengaku menggunakan tabungan dari hasil bekerja di negara asal masing-masing.
"Alasan kedua adalah pandemi. Mereka bilang kalau sudah kembali ke negara asalnya. Mereka takut tidak bisa melihat anaknya di Batam karena larangan perjalanan selama pandemi," lanjut Subki.
Subki juga menegaskan, kedua WNA ini kemudian dikenakan pasal 76 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 mengenai pelanggaran dokumen keimigrasian.
"Hari ini mereka akan langsung dipulangkan, setelah sebelumnya telah kita tahan selama seminggu di rumah detensi," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Sebut Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Malaysia Keberuntungan
-
Seruan Boikot Singapura Menggema di Medsos, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?
-
Harga Telur Ayam di Batam Meroket Capai Rp54 Ribu per Papan Pasca Lebaran
-
Ciri-Ciri Flu Singapura pada Anak dan Pengobatannya, Orangtua Wajib Tahu
-
Diguyur Hujan, Suporter Indonesia Tetap Setia Tonton Laga Timnas vs Malaysia
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional