
SuaraBatam.id - Pemuda berinisial ASF (22) harus meringkuk di penjara usai menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.
Tersangka ASF, warga Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam itu diketahui berhubungan terlampau jauh dengan sang pacar yang merupakan penjual donat.
ASF dan korban menjalin hubungan asmara. Dalam pengakuan terungkap, sudah tiga kali melakukan hubungan intim.
Namun, usai kejadian itu korban menjadi khawatir berbadan dua. Apalagi agaknya, ia belum siap menjadi seorang ibu.
Usai berjualan donat dengan sang adik, Icha menanyakan dimana orang menjual test pack. Sang adik pun bingung.
Di rumah, adiknya meminta korban menanyakan langsung kepada sang ibu. Korban yang berusaha menyembunyikan cerita ini, malah terbongkar sendiri oleh kepolosan sang adik.
Adiknya menyebut-nyebut test pack ke ibunya yang ditanyakan sang kakak.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana menyebutkan dari situlah kasus pencabulan anak itu terungkap.
"Korban mengakui apa yang mereka perbuat (ia dan pacarnya) usai kejebak saat menanyakan kepada adiknya tempat menjual testpack," ujar Yudha dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (22/5/2022).
"Sang ibu heran. Ia kemudian menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi," kata Kapolsek.
Akhirnya korban menceritakan apa yang telah ia lakukan bersama kekasihnya. Merasa tak terima, sang ibu membuat laporan ke Polsek Sekupang, Jumat (9/5/2022)
Dengan bukti yang cukup, polisi menjemput ASF di rumahnya untuk ditahan sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022) lalu.
Apes memang nasib ASF. Dalam UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan. Baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan.
Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari jeratan hukum.
Karena kekasihnya masuk kategori anak di bawah umur, ASF terjerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Oknum Ketua RT di Karimun Cabuli Balita, Terungkap saat Ortu Mandikan Korban
-
Modus Bawa Anak Tetangga Jalan-jalan, Seorang Ketua RT Tega Cabuli Balita 3,5 Tahun di Karimun
-
Harga Pertamax-Pertalite di Batam dan Wilayah Lainnya di Indonesia Saat ini
-
Terlantar Selama 2 Pekan, Jenazah WN Banglades Akhirnya Dikebumikan di Temiang Batam
-
Masuk Asrama14 Juni2022, Kemenag: Embarkasi Batam Siap Layani 5.371 Jemaah Haji
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
-
Lancar Bahasa Indonesia dan Jawa, Brandon Scheunemann Keturunan Mana?
-
Manajer Ungkap Dua Lawan 'Mudah' Timnas Indonesia di Babak Keempat
-
Babak Baru Kasus Mobil Esemka: PT SMK Hadirkan Bukti Video Pabrik, Tolak Pemeriksaan Setempat
-
Ole Romeny Terancam Absen, PSSI Kebut Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung?
Terkini
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi