SuaraBatam.id - Pemuda berinisial ASF (22) harus meringkuk di penjara usai menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.
Tersangka ASF, warga Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam itu diketahui berhubungan terlampau jauh dengan sang pacar yang merupakan penjual donat.
ASF dan korban menjalin hubungan asmara. Dalam pengakuan terungkap, sudah tiga kali melakukan hubungan intim.
Namun, usai kejadian itu korban menjadi khawatir berbadan dua. Apalagi agaknya, ia belum siap menjadi seorang ibu.
Usai berjualan donat dengan sang adik, Icha menanyakan dimana orang menjual test pack. Sang adik pun bingung.
Di rumah, adiknya meminta korban menanyakan langsung kepada sang ibu. Korban yang berusaha menyembunyikan cerita ini, malah terbongkar sendiri oleh kepolosan sang adik.
Adiknya menyebut-nyebut test pack ke ibunya yang ditanyakan sang kakak.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana menyebutkan dari situlah kasus pencabulan anak itu terungkap.
"Korban mengakui apa yang mereka perbuat (ia dan pacarnya) usai kejebak saat menanyakan kepada adiknya tempat menjual testpack," ujar Yudha dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (22/5/2022).
"Sang ibu heran. Ia kemudian menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi," kata Kapolsek.
Akhirnya korban menceritakan apa yang telah ia lakukan bersama kekasihnya. Merasa tak terima, sang ibu membuat laporan ke Polsek Sekupang, Jumat (9/5/2022)
Dengan bukti yang cukup, polisi menjemput ASF di rumahnya untuk ditahan sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022) lalu.
Apes memang nasib ASF. Dalam UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan. Baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan.
Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari jeratan hukum.
Karena kekasihnya masuk kategori anak di bawah umur, ASF terjerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Oknum Ketua RT di Karimun Cabuli Balita, Terungkap saat Ortu Mandikan Korban
-
Modus Bawa Anak Tetangga Jalan-jalan, Seorang Ketua RT Tega Cabuli Balita 3,5 Tahun di Karimun
-
Harga Pertamax-Pertalite di Batam dan Wilayah Lainnya di Indonesia Saat ini
-
Terlantar Selama 2 Pekan, Jenazah WN Banglades Akhirnya Dikebumikan di Temiang Batam
-
Masuk Asrama14 Juni2022, Kemenag: Embarkasi Batam Siap Layani 5.371 Jemaah Haji
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen