SuaraBatam.id - Pemuda berinisial ASF (22) harus meringkuk di penjara usai menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.
Tersangka ASF, warga Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam itu diketahui berhubungan terlampau jauh dengan sang pacar yang merupakan penjual donat.
ASF dan korban menjalin hubungan asmara. Dalam pengakuan terungkap, sudah tiga kali melakukan hubungan intim.
Namun, usai kejadian itu korban menjadi khawatir berbadan dua. Apalagi agaknya, ia belum siap menjadi seorang ibu.
Usai berjualan donat dengan sang adik, Icha menanyakan dimana orang menjual test pack. Sang adik pun bingung.
Di rumah, adiknya meminta korban menanyakan langsung kepada sang ibu. Korban yang berusaha menyembunyikan cerita ini, malah terbongkar sendiri oleh kepolosan sang adik.
Adiknya menyebut-nyebut test pack ke ibunya yang ditanyakan sang kakak.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana menyebutkan dari situlah kasus pencabulan anak itu terungkap.
"Korban mengakui apa yang mereka perbuat (ia dan pacarnya) usai kejebak saat menanyakan kepada adiknya tempat menjual testpack," ujar Yudha dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (22/5/2022).
"Sang ibu heran. Ia kemudian menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi," kata Kapolsek.
Akhirnya korban menceritakan apa yang telah ia lakukan bersama kekasihnya. Merasa tak terima, sang ibu membuat laporan ke Polsek Sekupang, Jumat (9/5/2022)
Dengan bukti yang cukup, polisi menjemput ASF di rumahnya untuk ditahan sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022) lalu.
Apes memang nasib ASF. Dalam UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan. Baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan.
Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari jeratan hukum.
Karena kekasihnya masuk kategori anak di bawah umur, ASF terjerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Oknum Ketua RT di Karimun Cabuli Balita, Terungkap saat Ortu Mandikan Korban
-
Modus Bawa Anak Tetangga Jalan-jalan, Seorang Ketua RT Tega Cabuli Balita 3,5 Tahun di Karimun
-
Harga Pertamax-Pertalite di Batam dan Wilayah Lainnya di Indonesia Saat ini
-
Terlantar Selama 2 Pekan, Jenazah WN Banglades Akhirnya Dikebumikan di Temiang Batam
-
Masuk Asrama14 Juni2022, Kemenag: Embarkasi Batam Siap Layani 5.371 Jemaah Haji
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam