Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 22 Mei 2022 | 09:56 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

SuaraBatam.id - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun. Ia diduga mencabuli anak di bawah umur.

Dugaan pencabulan itu terungkap ketua RT berinisial R (46) itu diketahui saat korban yang masih balita tengah dimandikan orangtuanya.

Korban yang diketahui berusia 3,5 tahun tersebut mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.

Melihat ada memar di bagian kemaluan korban, orangtua korban juga mendapat adanya bercak darah di celana dalam yang sebelumnya ia kenakan.

Kapolsek Kundur, Kompol Komaruddin mengatakan jika kejadian ini terungkap saat ibu balita itu menggali keterangan dan membuat anaknya bercerita. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Korban mengeluh sakit di area kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya. Ibunya yang curiga lalu bertanya dan baru lah korban bercerita. Ternyata ia dicabuli pelaku," kata Komar dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Pelaku memang memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Bahkan kerap membawa korban untuk berjalan-jalan. Kedekatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk berbuat cabul.

"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor, momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," ujar Komar.

Polisi sudah menahan tersangka di Mapolsek Kundur. Ia dikenakan pasal berlapis tentang pencabulan anak di bawah umur, yakni UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Load More