SuaraBatam.id - Gaga Muhammad masih terus berjuang mengajukan kasasi karena ia masih tidak terima dengan vonis penjara selama 4,5 tahun usai dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang membuat mendiang Edelenyi Laura Anna lumpuh.
Seakatan tak gentar, Ia kembali mengajukan upaya hukum lewat permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gaga dan tim pengacara pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun permohonannya ditolak.
"Gaga melalui orangtuanya meminta saya unruk mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022), melansir matamata.com.
Terkait alasan mengajukan kasasi, Gaga Muhammad tetap pada keyakinan bahwa dia tidak sepenuhnya bersalah atas insiden yang terjadi pada 2019.
"Kejadian ini kelalaian, tapi dikemas sedemikian rupa, seperti sebuah perbuatan kesengajaan untuk membuat seseorang celaka," kata Fahmi Bachmid menerangkan.
"Kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar, semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain, karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa," katanya melanjutkan.
Selain itu, Gaga Muhammad juga keberatan dengan cara Pengadilan Tinggi Jakarta menangani permohonan bandingnya.
Menurut keterangan Fahmi Bachmid, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Gaga Muhammad.
Baca Juga: Banding Ditolak, Pengacara Tegaskan Tak Boleh Ada yang Keberatan Gaga Muhammad Ajukan Kasasi
"Padahal hak yang diberikan terhadap Pengadilan Tinggi itu untuk memeriksa kembali, artinya bukan hanya mengambil alih," imbuh Fahmi.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Mantan kekasih Awkarin itu dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna Edelenyi lumpuh di 2019.
Gaga Muhammad yang tak terima dengan vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Deretan Mantan Pacar Awkarin, Kini Diputusin Padahal Sudah Rela Pindah ke Australia
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
-
Agnez Mo Batal Bayar Denda Rp 1,5 Miliar, Ari Bias Siap-Siap Incar Promotor Konser
-
Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?
-
Agnez Mo Bebas Denda Rp 1,5 Miliar, Badai: Belasungkawa untuk Hak Ekonomi Komposer
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik