SuaraBatam.id - Gaga Muhammad masih terus berjuang mengajukan kasasi karena ia masih tidak terima dengan vonis penjara selama 4,5 tahun usai dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang membuat mendiang Edelenyi Laura Anna lumpuh.
Seakatan tak gentar, Ia kembali mengajukan upaya hukum lewat permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gaga dan tim pengacara pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun permohonannya ditolak.
"Gaga melalui orangtuanya meminta saya unruk mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022), melansir matamata.com.
Terkait alasan mengajukan kasasi, Gaga Muhammad tetap pada keyakinan bahwa dia tidak sepenuhnya bersalah atas insiden yang terjadi pada 2019.
"Kejadian ini kelalaian, tapi dikemas sedemikian rupa, seperti sebuah perbuatan kesengajaan untuk membuat seseorang celaka," kata Fahmi Bachmid menerangkan.
"Kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar, semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain, karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa," katanya melanjutkan.
Selain itu, Gaga Muhammad juga keberatan dengan cara Pengadilan Tinggi Jakarta menangani permohonan bandingnya.
Menurut keterangan Fahmi Bachmid, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Gaga Muhammad.
Baca Juga: Banding Ditolak, Pengacara Tegaskan Tak Boleh Ada yang Keberatan Gaga Muhammad Ajukan Kasasi
"Padahal hak yang diberikan terhadap Pengadilan Tinggi itu untuk memeriksa kembali, artinya bukan hanya mengambil alih," imbuh Fahmi.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Mantan kekasih Awkarin itu dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna Edelenyi lumpuh di 2019.
Gaga Muhammad yang tak terima dengan vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027