SuaraBatam.id - Sejumlah agen pelayaran di Kabupaten Karimun menaikkan tarif pelayaran domestik antar kota/kabupaten, dan juga antar pulau di dalam kabupaten.
Kenaikan mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 20.000. Misalnya tiket untuk Karimun ke Kota Batam.
Biasanya untuk sekali keberangkatan seharga Rp 85.000 per orang. Namun, kini naik menjadi Rp 100.000. Kenaikan harga ini mulai berlaku pada 15 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Indonesia Nasional Ship Owners (INSA) Cabang Karimun, Bustami Datuk Rajo Marah.
"Harga tiket kapal dari Karimun ke Sekupang Batam naik menjadi Rp 100 ribu, sudah mulai berlaku," kata Bustami.
Kenaikan berlaku pada sejumlah agen atau operator kapal. "Kenaikan harga tersebut akan berlaku bagi operator kapal, MV Dumai Ekpress, MV Batam Jet dan MV Miko Natalia," kata Bustami.
Sementara itu, untuk kapal MV Oceana masih dalam tarif normal Rp 108.000 untuk satu orang dari Karimun tujuan Batam.
Kenaikan suku cadang kapal
Bustami menjelaskan bahwa harga suku cadang kapal saat ini juga mengalami kenaikan. "Material suku cadang kapal sudah naik, jadi kita lakukan penyesuaian harga," ujar Bustami.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Negeri SD dan SMP di Batam Pakai Sistem Online, Mulai Dibuka 6-10 Juni
Dilansir dari Batamnews, berikut tarif baru di Pelabuhan Domestik Karimun:
Ke Batam (Pelabuhan Sekupang) naik dari Rp 85 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Ke Tanjung Samak naik dari Rp 90 ribu menjadi Rp 110 ribu.
Ke Selat Panjang naik dari Rp 130 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Ke Tanjung Buton (Riau) naik dari Rp 230 ribu menjadi Rp 280 ribu
Ke Dumai naik dari Rp 320 ribu menjadi Rp 350 ribu
Berita Terkait
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar