SuaraBatam.id - Zulfikar seorang staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai menjadi tersangka korupsi dana zakat sebesar Rp 190.282.330.
Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Dumai telah menahan laki-laki itu pada Rabu (12/5/2022) kemarin.
Plt Kepala Kejari Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kasi Intelijen Devitra Romiza didampingi Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir kepada wartawan menyatakan tersangka melakukan penyelewengan dari amil zakat pada rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat Tahun 2019 dan 2020.
Awal Mula Korupsi
Perbuatan tersangka berawal sekitar Tahun 2018 di saat ada perubahan pengurus di organisasi Baznas Kota Dumai dan membuat terjadinya perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat.
Lalu, sekitar Desember Tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, dan diketahui surat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan Baznas dan tersangka menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
Akibatnya, sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp190 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.
"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Devitra, Kamis.
Sebelum dibawa ke sel tahanan, Zulfikar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Swab dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19.
Baca Juga: Jaksa Agung Pernah Ngamuk Lantaran Terdakwa Mendadak Pakai Koko atau Hijab: Sekarang Rompi Aja
Tersangka Zulfikar saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 11 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Tim penyidik diantaranya, Kasi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Devitra Romiza, Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles dan Jaksa Fungsional bidang pidana khusus. (Antara)
Berita Terkait
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Nabila Gardena Mendadak Viral Dikaitkan Koruptor Alwin Albar, Ini Sosoknya
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant