
SuaraBatam.id - Zulfikar seorang staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai menjadi tersangka korupsi dana zakat sebesar Rp 190.282.330.
Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Dumai telah menahan laki-laki itu pada Rabu (12/5/2022) kemarin.
Plt Kepala Kejari Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kasi Intelijen Devitra Romiza didampingi Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir kepada wartawan menyatakan tersangka melakukan penyelewengan dari amil zakat pada rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat Tahun 2019 dan 2020.
Awal Mula Korupsi
Baca Juga: Jaksa Agung Pernah Ngamuk Lantaran Terdakwa Mendadak Pakai Koko atau Hijab: Sekarang Rompi Aja
Perbuatan tersangka berawal sekitar Tahun 2018 di saat ada perubahan pengurus di organisasi Baznas Kota Dumai dan membuat terjadinya perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat.
Lalu, sekitar Desember Tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, dan diketahui surat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan Baznas dan tersangka menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
Akibatnya, sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp190 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.
"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Devitra, Kamis.
Sebelum dibawa ke sel tahanan, Zulfikar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Swab dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di UIN Suska Riau Naik ke Penyidikan
Tersangka Zulfikar saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 11 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Tim penyidik diantaranya, Kasi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Devitra Romiza, Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles dan Jaksa Fungsional bidang pidana khusus. (Antara)
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut: KPK Sita Pistol Baretta, Asal Senjata Jadi Misteri
-
Lagi, Kejagung Pamerkan Uang RP 1,3 Triliun Terkait Korupsi CPO
-
Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut
-
Jaksa Nyatakan Sudah Siap Tuntut Hasto Besok
-
Usut Kasus Korupsi Jalan: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025
-
BRIvolution 3.0, Upaya Transformasi BRI di Seluruh Aspek Operasional dan Bisnis
-
BRI Dukung Mitra Strategis Pemerintah dengan KUR bagi UMKM Pemasok Program Makan Bergizi Gratis
-
BRImo Hadirkan Fitur Loan On App, Cairkan Limit Kartu Kredit ke Tabungan Praktis