SuaraBatam.id - Bendahara Yayasan Panti Asuhan Cahaya Kasih di Bengkong, Kota Batam, David Martinus Gulo (27) divonis kurungan 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/5/2022).
Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap para remaja di panti asuhan tersebut. Dua orang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 12 tahun.
Melansir Batamnews, vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun kurungan.
Namun, terdakwa melalui kuasa hukum, Richar Rando Sidabutar rencananya akan mengajukan banding.
Dikatakan Richard ada pertentangan antara keterangan korban lain dan keterangan L saksi lainnya yang juga berada di lokasi.
Menurut Richard terdakwa David dijebak dalam kasus ini. Dikatakannya juga, sejumlah keterangan tak masuk dalam berkas P21.
Dalam hal ini Richard mengaku mengantongi bukti chat history jika David dijebak. Alasannya salah satu orangtua korban punya masalah sakit hati dengan terdakwa.
Hal itu akan disampaikannya dalam sidang banding.
Namun demikian, JPU Kejari Batam, Rosmarlina menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak.
Baca Juga: Seorang Lelaki di Batam Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Sensual Agar Mau Dicabuli
Diketahui, pelaku beraksi dengan menyelinap dari jendela ke kamar anak panti untuk berhubungan intim dikecam banyak orang.
Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak dan dilakukan berulang-ulang.
Awal Mula Aksi Terkuak
Pada 23 Agustus awal terkuaknya aksi cabul terdakwa. Dari keterangan sidang, ia masuk kamar korban lewat jendela. Lampu di kamar saat itu sedang padam karena anak-anak panti ini sedang tidur.
Saat di kamar ia memegang kemaluan korban dan berpikir gadis itu mau berhubungan intim dengannya.
Namun gadis itu justru teriak histeris. Rekan satu kamar korban terbangun dan menghidupkan lampu.
Berita Terkait
-
Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!
-
Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series