SuaraBatam.id - Unit Satreskrim Polsek Batuampar, berhasil membekuk RS alias R (40), seorang warga Batumerah, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan RS terhadap anak gadis berinisial CV ini, berawal dari sebuah video sensual yang ditonton oleh korban melalui platform YouTube.
"Terungkapnya kasus ini, berawal dari korban yang tertangkap orangtuanya saat menonton video sensual di YouTube," jelas Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin saat ditemui, Kamis (12/5/2022).
Kompol Salahuddin menambahkan pada, Senin (18/4/2022) lalu, korban yang tengah berada di kamarnya, tertangkap oleh ayah korban kerap melihat video sensual.
Darisana, ayah korban langsung mengambil handphone yang tengah dipakai oleh korban, dan melaporkan hal tersebut kepada ibu korban.
Mendapati laporan tersebut, kedua orangtua korban langsung menanyakan, serta melakukan pengecekan mengenai histori tontotan di YouTube yang kerap dilakukan oleh korban setiap malam.
"Darisana korban mengaku bahwa hal itu diajarkan oleh pelaku, yang juga merupakan tetangga korban," lanjutnya.
Korban mengaku bahwa pelaku kerap memanggil korban ke kediamannya, dan meminta korban untuk melakukan onani.
Korban sendiri selalu diiming-imingi uang untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Korban selalu dijanjikan uang oleh pelaku agar mau diajak ke rumahnya pelaku. Saat di dalam, pelaku selalu meminta agar korban melakukan onani terhadap pelaku," terangnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap kemaluan korban.
Pelaku juga meminta agar korban diam, dan tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada kedua orangtuanya, perbuatan tersebut bahkan diketahui terjadi lebih dari satu kali.
"Pelaku mengancam tidak akan mau lagi menemani korban bermain apabila melaporkan tindakan pelaku terhadap orangtua korban," paparnya.
Kedua orangtua korban yang mendapati fakta tersebut, langsung melakukan laporan Kepolisian, Kompol Salahuddin sendiri menuturkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada, Sabtu (7/5/2022) lalu setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon