Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 12 Mei 2022 | 17:13 WIB
Bendahara Panti Asuhan di Batam, David Martinus Cabuli 4 Remaja, Divonis 8 Tahun Penjara

Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak dan dilakukan berulang-ulang.

Awal Mula Aksi Terkuak

Pada 23 Agustus awal terkuaknya aksi cabul terdakwa. Dari keterangan sidang, ia masuk kamar korban lewat jendela. Lampu di kamar saat itu sedang padam karena anak-anak panti ini sedang tidur.

Saat di kamar ia memegang kemaluan korban dan berpikir gadis itu mau berhubungan intim dengannya.

Baca Juga: Seorang Lelaki di Batam Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Sensual Agar Mau Dicabuli

Namun gadis itu justru teriak histeris. Rekan satu kamar korban terbangun dan menghidupkan lampu.

Aksi cabul itu kemudian mengungkap kasus lainnya. Ia biasa melakukan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Hal ini baru terkuak setelah para korban didampingi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau membuat laporan ke polisi.

Terdakwa kini dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomo 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, selain sebagai pengurus panti, Ia juga merupakan calon pendeta.

Baca Juga: Sekretaris Kedutaan Amerika Serikat Datang ke Batam: Bahas Peluang Investasi di Bidang Industri dan Pariwisata

Load More