SuaraBatam.id - Bendahara Yayasan Panti Asuhan Cahaya Kasih di Bengkong, Kota Batam, David Martinus Gulo (27) divonis kurungan 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/5/2022).
Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap para remaja di panti asuhan tersebut. Dua orang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 12 tahun.
Melansir Batamnews, vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun kurungan.
Namun, terdakwa melalui kuasa hukum, Richar Rando Sidabutar rencananya akan mengajukan banding.
Dikatakan Richard ada pertentangan antara keterangan korban lain dan keterangan L saksi lainnya yang juga berada di lokasi.
Menurut Richard terdakwa David dijebak dalam kasus ini. Dikatakannya juga, sejumlah keterangan tak masuk dalam berkas P21.
Dalam hal ini Richard mengaku mengantongi bukti chat history jika David dijebak. Alasannya salah satu orangtua korban punya masalah sakit hati dengan terdakwa.
Hal itu akan disampaikannya dalam sidang banding.
Namun demikian, JPU Kejari Batam, Rosmarlina menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak.
Baca Juga: Seorang Lelaki di Batam Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Sensual Agar Mau Dicabuli
Diketahui, pelaku beraksi dengan menyelinap dari jendela ke kamar anak panti untuk berhubungan intim dikecam banyak orang.
Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak dan dilakukan berulang-ulang.
Awal Mula Aksi Terkuak
Pada 23 Agustus awal terkuaknya aksi cabul terdakwa. Dari keterangan sidang, ia masuk kamar korban lewat jendela. Lampu di kamar saat itu sedang padam karena anak-anak panti ini sedang tidur.
Saat di kamar ia memegang kemaluan korban dan berpikir gadis itu mau berhubungan intim dengannya.
Namun gadis itu justru teriak histeris. Rekan satu kamar korban terbangun dan menghidupkan lampu.
Berita Terkait
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak
-
Mahasiswa di Batam Gelar Demo Besok, Kritik MBG hingga Kenaikan BBM
-
Pria Bejat Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan Batam Dibekuk