SuaraBatam.id - Bendahara Yayasan Panti Asuhan Cahaya Kasih di Bengkong, Kota Batam, David Martinus Gulo (27) divonis kurungan 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/5/2022).
Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap para remaja di panti asuhan tersebut. Dua orang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 12 tahun.
Melansir Batamnews, vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun kurungan.
Namun, terdakwa melalui kuasa hukum, Richar Rando Sidabutar rencananya akan mengajukan banding.
Dikatakan Richard ada pertentangan antara keterangan korban lain dan keterangan L saksi lainnya yang juga berada di lokasi.
Menurut Richard terdakwa David dijebak dalam kasus ini. Dikatakannya juga, sejumlah keterangan tak masuk dalam berkas P21.
Dalam hal ini Richard mengaku mengantongi bukti chat history jika David dijebak. Alasannya salah satu orangtua korban punya masalah sakit hati dengan terdakwa.
Hal itu akan disampaikannya dalam sidang banding.
Namun demikian, JPU Kejari Batam, Rosmarlina menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak.
Baca Juga: Seorang Lelaki di Batam Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Sensual Agar Mau Dicabuli
Diketahui, pelaku beraksi dengan menyelinap dari jendela ke kamar anak panti untuk berhubungan intim dikecam banyak orang.
Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak dan dilakukan berulang-ulang.
Awal Mula Aksi Terkuak
Pada 23 Agustus awal terkuaknya aksi cabul terdakwa. Dari keterangan sidang, ia masuk kamar korban lewat jendela. Lampu di kamar saat itu sedang padam karena anak-anak panti ini sedang tidur.
Saat di kamar ia memegang kemaluan korban dan berpikir gadis itu mau berhubungan intim dengannya.
Namun gadis itu justru teriak histeris. Rekan satu kamar korban terbangun dan menghidupkan lampu.
Berita Terkait
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar