SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah merilis sejumlah persyaratan mudik di Kepri bagi pelaku perjalanan atau pemudik antar pulau.
Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso menjelaskan pemudik akan diberi kelonggaran terutama untuk pemudik usia 7 - 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen.
"Tapi kalau pemudik usia 7 - 17 tahun ke luar Provinsi Kepri, misalkan ke Pekanbaru melalui pelabuhan ini tetap wajib antigen apabila sudah di vaksin dosis kedua dan wajib PCR jika baru di vaksin dosis pertama," terang Yoyok.
Untuk masyarakat umum, pemudik di atas usia 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk yang baru dapat vaksin dosis pertama, wajib PCR. Sedangkan untuk pemudik yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," ujarnya kembali.
Selain itu, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, tetap wajib
menunjukkan hasil negatif tes PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Sebelum melakukan perjalanan pemudik juga diharuskan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta selama dalam perjalanan pemudik juga tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Aturan di atas sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 687/SET-STC19/IV/2022 tersebut, ada ketentuan mengenai kewajiban melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan antar pulau, khususnya bagi masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Kata dia, bagi masyarakat pelaku perjalanan atau pemudik yang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tetap mengikuti aturan surat edaran gubernur untuk pemudik lokal atau antar pulau.
Baca Juga: Mengapa Wan Darussalam yang Gantikan Syahril Japarin sebagai Deputi IV BP Batam?
"Sedangkan pemudik antar provinsi tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022," ujar Yoyok, Senin (18/4/2022)
Banyak Masyarakat yang Belum Tahu Persyaratan Mudik
Terkait kebijakan tersebut, masih banyak pemudik tidak mengetahui persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Salah satu warga Toni yang ingin berangkat ke Kabupaten Lingga, keberatan untuk melakukan tes Antigen. Karena dirinya telah melakukan vaksin lengkap atau dosis kedua. Setelah tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Toni akhirnya mengurungkan diri untuk berangkat ke kampung halamannya.
"Saya sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk vaksinasi hingga dosis kedua. Kalau untuk booster, seharusnya tidak boleh dipaksakan, karena rakyat punya hak untuk memilih. Sekarang harus booster kalau tidak wajib antigen, bayar Rp90 ribu," kata Toni.
Warga lainnya Siti juga mengeluhkan kebijakan tersebut, karena dirinya dan keluarganya sudah mengikuti aturan vaksinasi dosis kedua. Namun kebijakan untuk mudik saat ini, diwajibkan booster atau tes antigen.
Berita Terkait
-
Erupsi Anak Krakatau Batalkan 4 Penerbangan di Tanjungpinang, 469 Penumpang Terdampak
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas