Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 18 April 2022 | 15:23 WIB
Sejumlah pemudik mengantri di loket tes antigen di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (suara.com/rico barino)

SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah merilis sejumlah persyaratan mudik di Kepri bagi pelaku perjalanan atau pemudik antar pulau.

Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso menjelaskan pemudik akan diberi kelonggaran terutama untuk pemudik usia 7 - 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen.

"Tapi kalau pemudik usia 7 - 17 tahun ke luar Provinsi Kepri, misalkan ke Pekanbaru melalui pelabuhan ini tetap wajib antigen apabila sudah di vaksin dosis kedua dan wajib PCR jika baru di vaksin dosis pertama," terang Yoyok.

Untuk masyarakat umum, pemudik di atas usia 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mengapa Wan Darussalam yang Gantikan Syahril Japarin sebagai Deputi IV BP Batam?

"Untuk yang baru dapat vaksin dosis pertama, wajib PCR. Sedangkan untuk pemudik yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," ujarnya kembali.

Selain itu, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, tetap wajib
menunjukkan hasil negatif tes PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

"Sebelum melakukan perjalanan pemudik juga diharuskan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta selama dalam perjalanan pemudik juga tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Aturan di atas sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 687/SET-STC19/IV/2022 tersebut, ada ketentuan mengenai kewajiban melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan antar pulau, khususnya bagi masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Kata dia, bagi masyarakat pelaku perjalanan atau pemudik yang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tetap mengikuti aturan surat edaran gubernur untuk pemudik lokal atau antar pulau.

Baca Juga: Cuaca Buruk di Batam, Pembangkit Listrik Bright PLN Panaran Disambar Petir: Pemadaman Bergilir Harus Dilakukan

"Sedangkan pemudik antar provinsi tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022," ujar Yoyok, Senin (18/4/2022)

Banyak Masyarakat yang Belum Tahu Persyaratan Mudik

Terkait kebijakan tersebut, masih banyak pemudik tidak mengetahui persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Salah satu warga Toni yang ingin berangkat ke Kabupaten Lingga, keberatan untuk melakukan tes Antigen. Karena dirinya telah melakukan vaksin lengkap atau dosis kedua. Setelah tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Toni akhirnya mengurungkan diri untuk berangkat ke kampung halamannya.

"Saya sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk vaksinasi hingga dosis kedua. Kalau untuk booster, seharusnya tidak boleh dipaksakan, karena rakyat punya hak untuk memilih. Sekarang harus booster kalau tidak wajib antigen, bayar Rp90 ribu," kata Toni.

Warga lainnya Siti juga mengeluhkan kebijakan tersebut, karena dirinya dan keluarganya sudah mengikuti aturan vaksinasi dosis kedua. Namun kebijakan untuk mudik saat ini, diwajibkan booster atau tes antigen.

"Berarti booster dipaksakan. Kalau tidak booster harus tes antigen, membayar Rp 90 ribu. Satu keluarga sudah berapa, belum lagi untuk tiket dan lainnya. Rakyat sudah susah makin dibikin susah," ujar Siti.

Pantauan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, masih banyak penumpang yang mengantri di loket tes antigen yang disediakan oleh Kimia Farma. Meskipun mendapatkan keluhan dari warga, mereka tetap melakukan tes antigen karena untuk kebutuhan perjalanan.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait untuk perjalanan didalam daerah.

"Kita sudah tuangkan dalam surat edaran bagi usia 7 sampai 17 tahun sudah tidak perlu antigen bila sudah divaksin kedua. Tapi kalau aturan pusat memang wajib, ya kita harpkan bisa di bebaskan juga," kata Ansar.

Menurut Ansar, anak-anak usia tersebut memiliki imun tubuh lebih kuat. Kemudian mobilitas mudik di Kepri, kata Ansar, tidak terlalu ramai seperti di daerah Jawa.

"Kalau mudik di tempat kita di dalam Kepri saja saya kira bisa dibebaskan, karena tidak separah mudik di daerah Jawa. Namun tetap penerapan protokol kesehatannya di perketat," pungkasnya.

Kontributor : Rico Barino

Load More