
SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah merilis sejumlah persyaratan mudik di Kepri bagi pelaku perjalanan atau pemudik antar pulau.
Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso menjelaskan pemudik akan diberi kelonggaran terutama untuk pemudik usia 7 - 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen.
"Tapi kalau pemudik usia 7 - 17 tahun ke luar Provinsi Kepri, misalkan ke Pekanbaru melalui pelabuhan ini tetap wajib antigen apabila sudah di vaksin dosis kedua dan wajib PCR jika baru di vaksin dosis pertama," terang Yoyok.
Untuk masyarakat umum, pemudik di atas usia 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk yang baru dapat vaksin dosis pertama, wajib PCR. Sedangkan untuk pemudik yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," ujarnya kembali.
Selain itu, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, tetap wajib
menunjukkan hasil negatif tes PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Sebelum melakukan perjalanan pemudik juga diharuskan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta selama dalam perjalanan pemudik juga tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Aturan di atas sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 687/SET-STC19/IV/2022 tersebut, ada ketentuan mengenai kewajiban melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan antar pulau, khususnya bagi masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Kata dia, bagi masyarakat pelaku perjalanan atau pemudik yang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tetap mengikuti aturan surat edaran gubernur untuk pemudik lokal atau antar pulau.
Baca Juga: Mengapa Wan Darussalam yang Gantikan Syahril Japarin sebagai Deputi IV BP Batam?
"Sedangkan pemudik antar provinsi tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022," ujar Yoyok, Senin (18/4/2022)
Banyak Masyarakat yang Belum Tahu Persyaratan Mudik
Terkait kebijakan tersebut, masih banyak pemudik tidak mengetahui persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Salah satu warga Toni yang ingin berangkat ke Kabupaten Lingga, keberatan untuk melakukan tes Antigen. Karena dirinya telah melakukan vaksin lengkap atau dosis kedua. Setelah tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Toni akhirnya mengurungkan diri untuk berangkat ke kampung halamannya.
"Saya sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk vaksinasi hingga dosis kedua. Kalau untuk booster, seharusnya tidak boleh dipaksakan, karena rakyat punya hak untuk memilih. Sekarang harus booster kalau tidak wajib antigen, bayar Rp90 ribu," kata Toni.
Warga lainnya Siti juga mengeluhkan kebijakan tersebut, karena dirinya dan keluarganya sudah mengikuti aturan vaksinasi dosis kedua. Namun kebijakan untuk mudik saat ini, diwajibkan booster atau tes antigen.
Berita Terkait
-
Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
-
Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece
-
Punya Budget 10 Juta Buat Mudik? Ini Dia 7 Pilihan Motor Bekas yang Gak Bikin Kantong Jebol
-
5 Mobil Bekas Murah Seharga XMAX untuk Mudik Tahun Depan: Nyaman Jalan Jauh, Muat Banyak Barang
-
Pengguna Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Meningkat Selama Momen Mudik Lebaran
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera