SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah merilis sejumlah persyaratan mudik di Kepri bagi pelaku perjalanan atau pemudik antar pulau.
Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso menjelaskan pemudik akan diberi kelonggaran terutama untuk pemudik usia 7 - 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen.
"Tapi kalau pemudik usia 7 - 17 tahun ke luar Provinsi Kepri, misalkan ke Pekanbaru melalui pelabuhan ini tetap wajib antigen apabila sudah di vaksin dosis kedua dan wajib PCR jika baru di vaksin dosis pertama," terang Yoyok.
Untuk masyarakat umum, pemudik di atas usia 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk yang baru dapat vaksin dosis pertama, wajib PCR. Sedangkan untuk pemudik yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," ujarnya kembali.
Selain itu, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, tetap wajib
menunjukkan hasil negatif tes PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Sebelum melakukan perjalanan pemudik juga diharuskan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta selama dalam perjalanan pemudik juga tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Aturan di atas sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 687/SET-STC19/IV/2022 tersebut, ada ketentuan mengenai kewajiban melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan antar pulau, khususnya bagi masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Kata dia, bagi masyarakat pelaku perjalanan atau pemudik yang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tetap mengikuti aturan surat edaran gubernur untuk pemudik lokal atau antar pulau.
Baca Juga: Mengapa Wan Darussalam yang Gantikan Syahril Japarin sebagai Deputi IV BP Batam?
"Sedangkan pemudik antar provinsi tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022," ujar Yoyok, Senin (18/4/2022)
Banyak Masyarakat yang Belum Tahu Persyaratan Mudik
Terkait kebijakan tersebut, masih banyak pemudik tidak mengetahui persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Salah satu warga Toni yang ingin berangkat ke Kabupaten Lingga, keberatan untuk melakukan tes Antigen. Karena dirinya telah melakukan vaksin lengkap atau dosis kedua. Setelah tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Toni akhirnya mengurungkan diri untuk berangkat ke kampung halamannya.
"Saya sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk vaksinasi hingga dosis kedua. Kalau untuk booster, seharusnya tidak boleh dipaksakan, karena rakyat punya hak untuk memilih. Sekarang harus booster kalau tidak wajib antigen, bayar Rp90 ribu," kata Toni.
Warga lainnya Siti juga mengeluhkan kebijakan tersebut, karena dirinya dan keluarganya sudah mengikuti aturan vaksinasi dosis kedua. Namun kebijakan untuk mudik saat ini, diwajibkan booster atau tes antigen.
"Berarti booster dipaksakan. Kalau tidak booster harus tes antigen, membayar Rp 90 ribu. Satu keluarga sudah berapa, belum lagi untuk tiket dan lainnya. Rakyat sudah susah makin dibikin susah," ujar Siti.
Pantauan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, masih banyak penumpang yang mengantri di loket tes antigen yang disediakan oleh Kimia Farma. Meskipun mendapatkan keluhan dari warga, mereka tetap melakukan tes antigen karena untuk kebutuhan perjalanan.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait untuk perjalanan didalam daerah.
"Kita sudah tuangkan dalam surat edaran bagi usia 7 sampai 17 tahun sudah tidak perlu antigen bila sudah divaksin kedua. Tapi kalau aturan pusat memang wajib, ya kita harpkan bisa di bebaskan juga," kata Ansar.
Menurut Ansar, anak-anak usia tersebut memiliki imun tubuh lebih kuat. Kemudian mobilitas mudik di Kepri, kata Ansar, tidak terlalu ramai seperti di daerah Jawa.
"Kalau mudik di tempat kita di dalam Kepri saja saya kira bisa dibebaskan, karena tidak separah mudik di daerah Jawa. Namun tetap penerapan protokol kesehatannya di perketat," pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
5 Mobil Murah Anti-Limbung Gak Bikin Mual Pas Perjalanan Mudik Lintas Pulau
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Rasakan Kebersamaan Keluarga, Dian Sastro Ajak Pemilik Warung Mudik Lewat Program Dimudikin-Kidum
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026 Yamaha Siapkan Bengkel Jaga Kawal Pemudik
-
Dibuka Besok Pagi, Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Ditjen Hubdat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kronologi Pembunuhan Sadis di Tanjungpinang, Pelaku Tega Potong Tubuh Istri
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Dokter Kepala Puskesmas Moro Positif Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu
-
DPR RI Segera Panggil Kepala Kejari Batam di Kasus Pidana Mati ABK Sea Dragon
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026