SuaraBatam.id - Sebanyak 42 calon jamaah haji (CJH) Kota Tanjungpinang terancam batal berangkat ke tanah suci dikarenakan terbentur aturan terbaru pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 berupa syarat batasan usia bagi calon haji adalah 65 tahun.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Zikriansyah menjelaskan apabila sesuai aturan terbaru terkait syarat-syarat pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, ada sebanyak 42 calon jemaah haji berusia diatas 65 tahun.
"42 orang tersebut mereka yang dijadwalkan akan berangkat pada tahun ini sesuai nomor antrian, dari total 228 calon jamaah haji. Sedangkan yang berusia di bawah 65 tahun sebanyak 186 orang," kata Zikriansyah, Kamis (14/4/2022).
Ia membenarkan, bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan membuka kembali penyelenggaraan haji pada tahun 2022 ini dengan total jemaah hanya 1 juta orang bagi semua negara.
"Kemudian ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jemaah, seperti batasan umur tadi. Kemudian calon haji harus sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster, jika masih dosis kedua maka harus bawa surat keterangan negatif PCR.
"Kemudian dari segi biaya secara nasional Rp 45 juta, namun ada sedikit perbedaan sesuai zona. Untuk harganya lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.
Namun demikian, jelas Zikriansyah hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan haji 2022. Kemudian ada upaya Kementerian Agama meminta Pemerintah Arab Saudi untuk tetap memberikan izin bagi calon jemaah haji usia di atas 65 tahun.
"Karena para jemaah ini sangat berharap di 2022 ini yang sudah menunggu sejak 2020 bisa jadi berangkat. Kita berprasangka baik saja, mudah-mudahan tahun ini jadi berangkat," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Kepulauan Riau, Afrizal mengatakan setiap provinsi belum mendapatkan kuota dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022?
"Kalau sebelum pandemi, normalnya Provinsi Kepri mendapatkan 3 kloter. Dengan aturan terbaru dalam penyelenggaraan haji tahun ini, tentu akan berkurang, tapi kita masih menunggu," ujarnya.
Dikatakannya, dalam menunggu kepastian jumlah kuota haji untuk Provinsi Kepri. Pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait aturan dan syarat bagi calon haji. Kemudian pihaknya juga tengah mempersiapkan fasilitas asrama untuk para calon jamaah haji yang akan di tempatkan di Batam, serta mempersiapkan dokumen paspor beserta visa calon jamaah haji.
"Fokus kita sekarang mempersiapkan fasilitas seperti gedung asrama di Kota Batam serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti paspor dan visa calon jamaah," ujarnya.
Pemerintah Berupaya Cabut Syarat Usia Calon Haji
Salah satu pendakwah asal Kota Tanjungpinang, Ustadz Dedi Sanjaya yang juga sebagai Ketua Forum Komunikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (FK PPIU) Provinsi Kepulauan Riau, menanggapi syarat-syarat atas kebijakan KSA (Kerajaan Saudi Arabia) tentang batas umur 65 tahun.
"Tentu batas usia tersebut menjadi kendala bagi calon jemaah pada tahun ini. Namun hal itu merupakan regulasi yang ditetapkan KSA untuk sementara ini, dikarenakan pandemi Covid-19," terangnya kepada suara.com.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Malu-malu, Haji Isam Kini Jadi Pengusaha Paling Banyak Mondar-mandir di Istana
-
Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit
-
Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu