
SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepri, menyita Rp4,3 miliar dana barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana kasus narkoba Ellen.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto di Tanjungpinang, Rabu, penyitaan tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Februari 2022 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terpidana Ellen.
"Uang yang disita ini dari hasil kejahatan narkoba yang mengalir ke tiga rekening perusahaan terpidana, yaitu bergerak di bidang kontraktor dan tambang," katanya.
"Penyitaan dana tersebut dari tiga rekening BCA milik terpidana Ellen dalam kasus TPPU yang sudah berkekuatan tetap," kata dia.
Baca Juga: BPOM Tanjungpinang Imbau Supermarket Tak Jual Cokelat Kinder Joy untuk Antisipasi Bakteri Salmonella
Setelah ini, kata Heri Purwanto, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui rekening Bank BRI.
Terpidana Ellen terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, JPU Kejari Tanjungpinang menuntut terdakwa Ellen dengan tuntutan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ellen dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap putusan itu, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, yang menguatkan putusan PN Tanjungpinang. Atas putusan banding ini, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Sebanyak 6.349 Kepala Keluarga di Tanjungpinang Terima Bantuan Tunai dan Minyak Goreng dari Kemensos
Sebelumnya, terpidana Ellen diamankan penyidik BNN atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Terpidana menampung dan menyalurkan ratusan miliar rupiah dana transaksi narkoba dari narapidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. [antara]
Berita Terkait
-
Detik-detik Jarred Dwayne Shaw Ditangkap soal Kasus Narkoba di Apartemen Cisauk
-
Bripka MA dan Bripda RS Nyambi Bisnis Narkoba, Kapolda Kaltara: Kalau Memang Layak, Kami PTDH
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Ulama Bima Dukung Penuh TNI Sikat Habis Gembong Narkoba
-
Nam Tae Hyun Kembali Tersandung Kasus DUI saat Masih Jalani Masa Percobaan
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan