
SuaraBatam.id - Sudah tahu link cek Bantuan Subsidi Upah (BSU)2022 yang akan cair April ini?
Anda bisa mendapatkan tautan tersebut, di bagian akhir artikel ini. Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana menyalurkan bantuan BSU.
Diperkirakan BSU 2022 akan diberikan pada para pekerja yang gajinya kurang dari Rp 3,5 juta perbulan. Jumlah yang akan diberikan adalah Rp 1 juta.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, BSU akan diberikan pada 8,8 juta pekerja dengan total dana sebesar Rp 8,8 triliun .
Baca Juga: Cair Bulan April, Ini Link Cek BSU 2022, Yuk Buruan Disimak!
Meskipun diterget cair pada bulan April, tapi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi tak membocorkan tanggal pasti penyaluran BSU 2022 ini.
Saat ini, Kemnaker sedang membahas mekanisme dan ketentuan penerima BSU 2022 yang penyalurannya berbasis pada data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun jika melihat syarat tahun lalu, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pekerja yang terdaftar dalam program BJPS Ketenagakerjaan.
2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah: Cemburu Sosial Bagi Puluhan Juta Pekerja Informal
3. Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Bagi kalian yang ingin mengetahui status penerima, bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi BPJSTKU dan website dengan link cek BSU 2022 sebagai berikut:
Berita Terkait
-
BRI Salurkan BSU 2025 Rp1,72 Triliun untuk 2,8 Juta Penerima Bantuan Sosial
-
Rekening Tabungan Lama Tidak Aktif Tidak Bisa Dipakai Pencairan BSU, Ini Penjelasannya
-
Juru Parkir Dapat BSU 600 Ribu, Pemerintah: Tidak untuk Rokok, Judi Online, dan Game
-
Syarat Pencairan BSU Rp 600.000 di Kantor Pos
-
Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay dan Pengambilan di Kantor Pos
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
Terkini
-
BRI Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
BRI Berkomiten Perkuat Prinsip ESG melalui Peningkatan Pembiayaan Hijau yang Inklusif
-
BBRI: Foreign Flow Menguat, JP Morgan Tambah 117 Juta Saham di Q2 2025
-
Dari Rumah BUMN BRI ke Pasar Amerika, Ini Perjalanan Couplepreneur yang Inspiratif
-
BBRI Kuat di Tengah Gejolak, Fokus Biayai UMKM: Saham Direkomendasikan Dibeli