SuaraBatam.id - Kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara naik ke Kejari Bintan dari penyelidikan ke penyidikan.
Korupsi tersebut diduga dilakukan Dinas Perkim Bintan dengan APBD 2018 senilai Rp 2.440.100.000.
Dikutip dari Batamnews, sebanyak 18 orang terkait pengadaan lahan TPA 2018 lalu telah diperiksa, seperti yang dijelaskan Kajari Bintan I Wayan Riana.
Dirinci mereka adalah dari Dinas PU, Dinas Perkim, BPN, Camat Bintan Utara, Lurah Tanjunguban Selatan, kehutanan dan pihak lain yang terkait seperti pemilik sporadik dan lainnya.
"Kita sudah memeriksa 18 orang. Dari hasil pemeriksaan kita sudah temukan faktanya sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," ujar I Wayan di halaman kantornya, kemarin.
Fakta yang ditemukan adalah pengadaan lahan seluas 20.000 atau 2 Ha untuk TPA yang berlokasi di Jalan Tanjungpermai Arah Pasar Baru RT 12/RW 02, Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara. Surat lahan yang dibebaskan itu dengan dasar sporadik dengan nomor 10/kts/2017/ tertanggal 26 April 2017 atas nama Ari Syafdiansyah.
Kemudian terdapat SK Bupati Bintan Nomor 282/IV/2018 tentang pembentukan panitia pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil (pengadaan tanah dibawah 5 Ha) untuk pembangunan TPA pada 19 April 2018.
"Ada beberapa orang yang masuk dalam tim pengadaan lahan TPA itu," jelasnya.
Dalam pengadaan lahan tersebut ditemukan penyelewengan diantaranya dalam lahan yang dibebaskan melalui APBD 2018 Rp 2.440.100.000 seluas 2 Ha itu ternyata ada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 5.711 M².
Lalu terdapat tumpang tindih pada lahan yang diganti rugi seluas 2 Ha tersebut. Yaitu di dalam lahan yang diganti rugi terdapat lahan milik orang lain diantaranya lahan milik Maria dengan SHM Nomor 390 tahun 1997, lahan milik Suzzana dengan SHM Nomor 196 tahun 1997, lahan milik Thomas dengan SHM Nomor 406 tahun 1997, dan SKT Nomor 32 tahun 1995 atas nama Chaidir.
"Dengan fakta ini telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999," katanya.
Dengan fakta itu dinaikan kasus tersebut ke penyidikan dengan diterbitkannya Sprindik Nomor print-01/L.10.15/fd.2/04/2022 tertanggal 6 April 2022.
Sementara untuk kerugian negaranya dihitung total los sesuai besaran pengeluaran yaitu sebesar Rp 2.440.100.000. Karena lahan secara keseluruhan tersebut tak dapat dimanfaatkan.
"Lahan yang diganti rugi sampai saat ini tidak dapat dimanfaatkan untuk umum. Sebab selain masuk Kawasan HPT juga tumpang tindih," sebutnya.
Ditanya penetapan tersangkanya, I Wayan mengaku segera mungkin akan diumumkan sehabis lebaran. Untuk tersangkanya kemungkinan besar lebih dari satu orang.
Berita Terkait
-
Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam