SuaraBatam.id - Kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara naik ke Kejari Bintan dari penyelidikan ke penyidikan.
Korupsi tersebut diduga dilakukan Dinas Perkim Bintan dengan APBD 2018 senilai Rp 2.440.100.000.
Dikutip dari Batamnews, sebanyak 18 orang terkait pengadaan lahan TPA 2018 lalu telah diperiksa, seperti yang dijelaskan Kajari Bintan I Wayan Riana.
Dirinci mereka adalah dari Dinas PU, Dinas Perkim, BPN, Camat Bintan Utara, Lurah Tanjunguban Selatan, kehutanan dan pihak lain yang terkait seperti pemilik sporadik dan lainnya.
"Kita sudah memeriksa 18 orang. Dari hasil pemeriksaan kita sudah temukan faktanya sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," ujar I Wayan di halaman kantornya, kemarin.
Fakta yang ditemukan adalah pengadaan lahan seluas 20.000 atau 2 Ha untuk TPA yang berlokasi di Jalan Tanjungpermai Arah Pasar Baru RT 12/RW 02, Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara. Surat lahan yang dibebaskan itu dengan dasar sporadik dengan nomor 10/kts/2017/ tertanggal 26 April 2017 atas nama Ari Syafdiansyah.
Kemudian terdapat SK Bupati Bintan Nomor 282/IV/2018 tentang pembentukan panitia pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil (pengadaan tanah dibawah 5 Ha) untuk pembangunan TPA pada 19 April 2018.
"Ada beberapa orang yang masuk dalam tim pengadaan lahan TPA itu," jelasnya.
Dalam pengadaan lahan tersebut ditemukan penyelewengan diantaranya dalam lahan yang dibebaskan melalui APBD 2018 Rp 2.440.100.000 seluas 2 Ha itu ternyata ada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 5.711 M².
Lalu terdapat tumpang tindih pada lahan yang diganti rugi seluas 2 Ha tersebut. Yaitu di dalam lahan yang diganti rugi terdapat lahan milik orang lain diantaranya lahan milik Maria dengan SHM Nomor 390 tahun 1997, lahan milik Suzzana dengan SHM Nomor 196 tahun 1997, lahan milik Thomas dengan SHM Nomor 406 tahun 1997, dan SKT Nomor 32 tahun 1995 atas nama Chaidir.
"Dengan fakta ini telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999," katanya.
Dengan fakta itu dinaikan kasus tersebut ke penyidikan dengan diterbitkannya Sprindik Nomor print-01/L.10.15/fd.2/04/2022 tertanggal 6 April 2022.
Sementara untuk kerugian negaranya dihitung total los sesuai besaran pengeluaran yaitu sebesar Rp 2.440.100.000. Karena lahan secara keseluruhan tersebut tak dapat dimanfaatkan.
"Lahan yang diganti rugi sampai saat ini tidak dapat dimanfaatkan untuk umum. Sebab selain masuk Kawasan HPT juga tumpang tindih," sebutnya.
Ditanya penetapan tersangkanya, I Wayan mengaku segera mungkin akan diumumkan sehabis lebaran. Untuk tersangkanya kemungkinan besar lebih dari satu orang.
Berita Terkait
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang