SuaraBatam.id - Rokok ilegal masih beredar di Batam Kepulauan Riau (Kepri). Aparat Bea Cukai wilayah itu menemukan 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari hingga Maret 2022 melalui operasi Cyber Crawling atau perayapan dunia maya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani merinci penindakan 65.000 batang rokok ilegal tersebut, yakni 34.000 batang periode Januari 2022, 4.000 batang periode Februari 2022, dan 27.000 batang di periode Maret 2022.
"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dilakukan dengan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama bea cukai daerah lain di Indonesia," katanya di Batam, Rabu.
Menurutnya Bea Cukai Batam aktif melakukan operasi Cyber Crawling bersama beberapa kantor bea cukai lain, di antaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya.
Bersama Bea Cukai Tasikmalaya, pihaknya mencatatkan lima surat bukti penindakan (SBP) barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal.
Operasi ini melalui informasi awal dari tim Cyber Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi, dapat dilakukan penindakan.
Total BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.
Penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro.
Melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga: Segera Sahur, Ini Jadwal Imsak untuk Batam, Tanjungpinang dan Bintan 5 Ramadhan 1443 H
Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai “Meja Lipat Kayu Anak”.
Kemudian, tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam juga melakukan kerja sama dengan Bea Cukai Madura.
Melalui informasi yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura, pihaknya menghentikan pengiriman 10.000 batang rokok ilegal.
Informasi dari tim Cyber Crawling juga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan penindakan.
Melalui informasi yang diberikan oleh tim Cyber Crawling, Bea Cukai Blitar melakukan penindakan atas BKC HT ilegal yang dikirimkan melalui barang kiriman.
Total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Blitar mencapai 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Berita Terkait
-
Purbaya Mau Tarik Cukai dari Rokok Ilegal, Ancam Tutup Jika Masih Nakal
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
-
Gandeng Slank hingga Shaggydog, Bos HS Gelar Konser dan Bangun Pabrik di Lampung
-
Purbaya Mau Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai biar Rokok Ilegal Jadi Legal
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik