Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 05 April 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi. (Pexels)

SuaraBatam.id - Pemerintah Thailand melaporkan kasus pertama infeksi varian Omicron XE pada Sabtu (2/4/2022).

Sejak Januari 2022 di Inggris, strain XE dikonfirmasi telah menyebar ke berbagai negara. Salah satu yang terdekat dari Indonesia.

Dikutip dari suara.com, Juru Bicara Satgas Covid-19 RI - Profesor Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Omicron XE tersebut memang lebih menular dibandingkan strain Omicron asli.

Berdasarkan publikasi WHO pada 29 Maret lalu, kata Wiku, XE tidak ditetapkan sebagai varian baru. Namun menjadi salah satu jenis varian Omicron yang pertama kali diteliti di Inggris.

Baca Juga: Jelang Lawan Thailand, Timnas Futsal Indonesia Dipandang Remeh Media Vietnam

"Hingga saat ini karakteristik Omicron XE, termasuk dugaan penularan yang lebih cepat, masih memerlukan konfirmasi penelitian lebih lanjut," ujarnya.

Pemerintah RI saat ini masih akan memantau dan menggunakan data terkini terkait perkembangan sebaran varian tersebut.


Belum Masuk Indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan belum ada kasus Covid-19 varian Omicron XE di Indonesia.

Juru bicara Kemenkes untuk Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, strain baru tersebut masih menjadi temuan awal dari Inggris.

Baca Juga: Enggak Kelar-kelar, Thailand Laporkan Satu Kasus Mutasi Baru Varian XJ, Apa Lagi Itu?

"Ini baru temuan awal di Inggrris, dari Januari baru dilaporkan ada 600 kasus," ujarnya kepada Suara.com, Senin (4/4/2022).

Oleh sebab itu, ia memastikan belum ada rencana pengetatan aturan Covid-19 di Indonesia dalam upaya antisipasi penyebaran varian XE.

Aturan terkait kegiatan mudik lebaran pun masih diberlakukan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku efektif sejak 2 April 2022.

Melalui SE tersebut, Pemerintah mencabut syarat wajib tes swab Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah disuntik booster vaksin Covid-19.

Sementara, bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR dalam kurun 3x24 jam.

"Sampai saat ini belum (pengetatan aturan mudik lebaran)," imbuhnya.

Load More