
Oleh sebab itu, ia memastikan belum ada rencana pengetatan aturan Covid-19 di Indonesia dalam upaya antisipasi penyebaran varian XE.
Aturan terkait kegiatan mudik lebaran pun masih diberlakukan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku efektif sejak 2 April 2022.
Melalui SE tersebut, Pemerintah mencabut syarat wajib tes swab Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah disuntik booster vaksin Covid-19.
Sementara, bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Jelang Lawan Thailand, Timnas Futsal Indonesia Dipandang Remeh Media Vietnam
Khusus yang baru menerima dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR dalam kurun 3x24 jam.
"Sampai saat ini belum (pengetatan aturan mudik lebaran)," imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Profil Tyias Browning, Bek Naturalisasi China Jebolan Liga Inggris yang Perlu Diwaspadai Indonesia
-
Thailand Open 2025: Fajar/Rian, Ganda Putra Terbaik Indonesia Hadapi Wakil Malaysia
-
Thailand Open 2025 Pekan Depan, 17 Wakil Indonesia Siap Bertanding!
-
Donald Trump Janjikan Film James Bond Tayang di AS Tanpa Kena Tarif
-
Sinopsis Series I Love 'A Lot Of' You, Comeback Akting Nanon Korapat!
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Pemain Keturunan Bandung Mauro Zijlstra Resmi Salaman
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan