
SuaraBatam.id - Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak diperbolehkan beroperasi dengan aturan tertentu.
Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat ditutup selama Ramadhan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB," kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam pernyataan di Tanjungpinang, Sabtu
Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada 31 Maret 2022 tersebut.
Baca Juga: Berkah Penjual Bunga, Warga Tanjungpinang Membludak Ziarah ke Makam di Batu 7 Jelang Ramadhan
Dalam SE itu disebutkan bahwa pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, biliar, warung internet, spa, pijat refleksi, panti pijat, dan bioskop ditutup selama lima hari yakni dua hari pada awal Ramadhan, satu malam di pertengahan Ramadhan (Nuzul Quran), dan dua hari pada akhir Ramadhan.
Penetapan jam operasional selama Ramadhan untuk tempat hiburan seperti warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop kecuali pijat tuna netra, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Sementara, untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe, dan kedai kopi yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan TV, karaoke, dan orgen tunggal agar tidak mengaktifkan alat musiknya mulai pukul 19.00 WIB.
Kemudian, rumah makan atau sejenisnya tidak menggunakan kain atau tirai penutup.
"Pemilik jenis usaha warung, restoran, kafe diminta tidak menjual minuman keras/beralkohol, minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadhan," katanya.
Baca Juga: Mahasiswi Asal Batam Ditemukan Tak Bernyawa oleh Ibunya di Kamar Kost di Tanjungpinang
Dalam SE itu, wali kota juga mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memenuhi standar kesehatan. Pengunjung juga diimbau agar menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Mengenai pelaksanaan bazar Ramadhan, lanjut wali kota, akan dikoordinir oleh masing-masing satgas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tersebut.
Bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran itu, kata Rahma, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan pihaknya bersama tim gabungan TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan aktivitas yang sudah diatur dalam surat edaran wali kota Tanjungpinang selama Ramadhan.
Apabila ada pelanggaran, maka ada penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) 10/2019.
"Mulai malam ini, Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri akan turun melakukan pengawasan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Seporsi Nasi Gratis, Sejuta Makna: Kisah Rumah Makan yang Jadi Penyelamat Warga
-
Sampai Turun Omzet, Ini 9 Potret Rumah Makan Milik Nunung yang Dilempari Tanah Kuburan
-
Cek Fakta: Video Rumah Makan Dirusak karena Buka di Siang Hari saat Ramadan
-
9 Potret Rumah Makan Milik Nunung yang Dilempari Tanah Kuburan, Kini Turun Omzet?
-
Viral Razia Rumah Makan Sambil Gebrak Meja di Garut, Guru Besar UIN Ingatkan Peran Ormas Cuma...
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Pemain Keturunan Bandung Mauro Zijlstra Resmi Salaman
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan