SuaraBatam.id - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah menyesalkan dibebaskannya terdakwa Syafri Harto dari tuntutan hukum kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri Riau.
“Tentu kami harus mempelajari dahulu putusan pengadilanya, namun sekali lagi, putusan bebas ini jadi sesuatu yang tidak baik bagi penanganan kasus pelecehan seksual dilingkungan pendidikan,” katanya dikutip dari Riauonline--jaringan suara.com, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Siti, korban telah bersuara menyampaikan apa yang terjadi, tetapi hasil putusan terdakwa dibebaskan dengan alasan saksi yang mendengar cerita dari korban tidak berkekuatan menjadi saksi.
“Padahal yang harus dipahami, didalam kasus-kasus kekerasan seksual, saksi utama adalah korban,” ujarnya.
Didalam KUHAP sendiri, satu keterangan saksi yaitu korban, itu sudah cukup sebagai keterangan saksi.
Lebih lanjut, Siti juga mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi.
Hal ini bertujuan agar Mahkamah Agung melihat secara lebih jernih dengan melihat dampak kekerasan seksual ini tidak hanya pada korban tapi pada peserta didik lainnya.
“Khususnya di UNRI yang mungkin mengalami pengalaman yang serupa sehingga akan ada ketakutan kekhawatiran atau ketidakpercayaan pada sistem hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) non aktif, Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sesalkan Syafri Harto Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
Berita Terkait
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Ini Alasan dr Tirta Terus Tekan Mohan Hazian Tanpa Ampun hingga Akhirnya Mengaku
-
Polisi Bersikap atas Kasus Dugaan Pelecehaan Mohan Hazian
-
Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?
-
Usai Akui Pelecehan, Mohan Hazian Hapus Semua Postingan dan Akun IG Sang Istri Mendadak Hilang
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi