SuaraBatam.id - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah menyesalkan dibebaskannya terdakwa Syafri Harto dari tuntutan hukum kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri Riau.
“Tentu kami harus mempelajari dahulu putusan pengadilanya, namun sekali lagi, putusan bebas ini jadi sesuatu yang tidak baik bagi penanganan kasus pelecehan seksual dilingkungan pendidikan,” katanya dikutip dari Riauonline--jaringan suara.com, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Siti, korban telah bersuara menyampaikan apa yang terjadi, tetapi hasil putusan terdakwa dibebaskan dengan alasan saksi yang mendengar cerita dari korban tidak berkekuatan menjadi saksi.
“Padahal yang harus dipahami, didalam kasus-kasus kekerasan seksual, saksi utama adalah korban,” ujarnya.
Didalam KUHAP sendiri, satu keterangan saksi yaitu korban, itu sudah cukup sebagai keterangan saksi.
Lebih lanjut, Siti juga mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi.
Hal ini bertujuan agar Mahkamah Agung melihat secara lebih jernih dengan melihat dampak kekerasan seksual ini tidak hanya pada korban tapi pada peserta didik lainnya.
“Khususnya di UNRI yang mungkin mengalami pengalaman yang serupa sehingga akan ada ketakutan kekhawatiran atau ketidakpercayaan pada sistem hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) non aktif, Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sesalkan Syafri Harto Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
Berita Terkait
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah