
SuaraBatam.id - Setelah menjadi buronon selama 7 tahun, terpidana kasus penyelewengan Raskin Batam, Purwadi ditangkap di Kabupaten Karimun, kemarin 30 Maret 2022.
Ia diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Batam.
"Dia diamankan siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB, di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat. Dia telah menjadi buronan selama tujuh tahun terakhir," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Rabu (30/3/2022) malam di Kejaksaan Negeri Batam.
Terpidana diketahui menganti profesinya menjadi penjaga keamanan di salah satu perusahaan yang ada di Karimun.
Tidak hanya itu, bahkan terpidana juga menganti identitas dan alamat pada KTP barunya.
"Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti," jelasnya.
Herlina menjelaskan, sebelum diterapkan menjadi terpidana, Purwadi menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.
Namun dengan jabatan ini, Purwadi melakukan pelanggaran dengan korupsi penyaluran beras miskin ke 13, bagi warga Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung tahun anggaran 2010.
"Purwadi ini bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar," tegasnya.
Kasus ini kemudian terungkap dari laporan masyarakat, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap dua petugas Bulog Batam, hingga menjalani persidangan.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 lalu, menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp1,5 juta subsider 1 bulan penjara.
"Di saat putusan ini keluar, Purwadi telah menghilang dari Batam dan akhirnya setelah tujuh tahun kita berhasil menangkap terpidana ini," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Sudah Bangkrut, Saham Sritex Bakal Ditendang dari Bursa
-
Ada Korupsi PDNS, Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus
-
Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi
-
Paulus Tannos 'Ogah' Balik ke Indonesia. Pilih Jalani Hukuman di Singapura
-
Skandal Dana CSR Belum Ada Tersangka, KPK Lagi-lagi Panggil Eks Petinggi BI, Ada Apa?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!