SuaraBatam.id - Bea Cukai Kepulauan Riau kembali menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) senilai Rp10 miliar. Penyeludupan itu ditangkap dalam operasi Jaring Sriwijaya 2022.
Dalam konfrensi pers, Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq menduga belasan ribu botol mikol ilegal yang dibawa KM Rezeki Baru, berasal dari Singapura, dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera.
"Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp 10,4 miliar. Potensi merugikan negara hingga Rp 21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22)," jelas Akhmad Rofiq di Kantor Bea Cukai Kepri, Kabupaten Karimun, Rabu (30/3/2022).
Penangkapan bermula, terang Rofiq, dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli menggunakan radar.
Kemudian, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, pada pukul 02.30 WIB.
Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar, untuk kemudian tim patroli berhasil sandar dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal.
"Dalam pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Modus ini banyak dilakukan oleh kapal penyelundup, untuk mengelabui petugas patroli," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rofiq, diketahui kapal KM Rezeki Baru membawa muatan karton dibalut dengan plastik hitam, yang ketika dibuka adalah minuman berakohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.
Kemudian, terhadap barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta 7 orang awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga: Pemprov Sumut Lakukan Ini untuk Kendalikan Laju Inflasi Jelang Ramadhan dan Lebaran
"Dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman berakohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton, dan terdiri dari berbagai merk," terangnya.
Atas kejadian tersebut, tegas Rofiq, telah ditetapkan 1 orang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda. Tersangka SMR diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
"Kita berkomitmen untuk menjaga wilayah Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Peredaran minuman berakohol salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk Cukai," pungkasnya.
Diakhiri Rofiq, dalam operasi terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satker Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatera dan Kalimantan Barat. Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim.
"Dalam operasi terpadu tersebut, semua dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat," tutup Rofiq.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani
-
Tarif Tol Bakal Kena PPN? Hutama Karya Masih Tunggu Kejelasan
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
Hari Bumi 2026: Refleksi di Tengah Kepungan Kabut dan Ancaman Karhutla
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas