Eliza Gusmeri
Rabu, 30 Maret 2022 | 11:19 WIB
Kapal tugboad berbendera asing tanpa izin di Batam [foto; Antara]

"Pada tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," pungkasnya. [antara]

Load More