SuaraBatam.id - Sebanyak 4 (empat) kapal tugboat diamankan pihak Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai.
3 (tiga) diantaranya berbendera asing, yakni berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat patroli kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan ilegal (tanpa izin).
"Dari patroli tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia . Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap," kata Mugen dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Kalah dari Singapura, Wajah Kapten Timnas Malaysia Diganti Harry Maguire
Ia menjelaskan, kapal TB. AN DING berbendera Singapura GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin.
Kemudian kapal dinAD HOC ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.
"Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik. Pada tanggal 4 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap Penyidikan," ungkap Capt Mugen.
Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, diperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 (empat puluh tiga) kali.
Pada tanggal 7 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Baca Juga: Profil Nazri Nasir, Pelatih Interim Timnas Singapura yang Kalahkan Malaysia
Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan.
Berita Terkait
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
-
Profil PM Singapura Lawrence Wong, Komunikasi Publiknya Dibandingkan dengan Pemerintah RI
-
Krisdayanti Pamer Idul Fitri di Singapura, Warganet Salfok Amora : Kayak Princess
-
RI Berpotensi Punya Pusat Ekonomi Baru, Saingi Singapura?
-
Harga Tiket Pesawat Singapura-Labuan Bajo Rute Langsung, Resmi Beroperasi Pekan Ini
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban