SuaraBatam.id - Sebanyak 4 (empat) kapal tugboat diamankan pihak Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai.
3 (tiga) diantaranya berbendera asing, yakni berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat patroli kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan ilegal (tanpa izin).
"Dari patroli tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia . Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap," kata Mugen dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, kapal TB. AN DING berbendera Singapura GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin.
Kemudian kapal dinAD HOC ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.
"Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik. Pada tanggal 4 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap Penyidikan," ungkap Capt Mugen.
Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, diperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 (empat puluh tiga) kali.
Pada tanggal 7 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Baca Juga: Kalah dari Singapura, Wajah Kapten Timnas Malaysia Diganti Harry Maguire
Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan.
Kemudian pada tanggal 18 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.
Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG berbendera Singapore GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA - P.115 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).
Pada tanggal 28 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT. TUTUK berbendera Indonesia GT. 7463 dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada tanggal 04 s/d 05 Maret 2022 karena melakukan kegiatan STS ( Ship to Ship) tanpa izin.
Berita Terkait
-
Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026
-
Mitos Anggaran Pendidikan Kecil ala Singapura dan Jepang: Kenapa Indonesia Tidak Bisa Meniru?
-
Produk Kreatif Indonesia Unjuk Gigi di Singapura, Dunia Diajak Melirik Potensinya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu