Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 28 Maret 2022 | 10:12 WIB
Ilustrasi diskotik [shutterstock]

SuaraBatam.id - Bupati Kabupaten Natuna mengeluarkan surat edaran yang mengatur operasi Hiburan Malam (THM). Surat Edaran (SE) Bupati Natuna, Nomor 300/93/POL PP/III/2022 itu memuat bahwa THM di daerah itu ditutup selama Ramadhan.

Melansir Batamnews, Camat Bunguran Timur, Hamid Hasnan mengatakan bahwa terkait kegiatan THM khususnya di Kota Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, seperti tempat karaoke, cafe maupun sejenisnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Sudah sepantasnya ditutup total. Sebagai Camat Bunguran Timur, saya minta pengelola mentaati edaran itu,” ujar Hasnan, Senin (28/3/2022).

Dirinya menegaskan, jika nantinya ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut, pihak Satpol PP akan memberikan sanksi berupa teguran dan penutupan sementara.

Baca Juga: 5 Amalan Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Abdul Somad

Kata dia, pengusaha THM agar mengindahkan surat edaran tersebut sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.

"Tidak usah main kucing-kucingan dengan petugas dan tolong hargai mereka. Mari sama-sama kita hormati bulan Ramadan yang mulia ini, mari kita saling menjaga sakral dan indahnya bulan puasa,” pungkasnya.

Load More