
SuaraBatam.id - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang resmi memberlakukan bebas antigen dan RT-PCR sebagai syarat penerbangan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Rabu (9/3/2022).
Aturan baru sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022 dan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Plt Manager Operation Service and Maintenance, Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Bonie Pardede mengatakan aturan sesuai surat edaran baru tersebut secara serentak seluruh bandara diberlakukan pada hari ini.
"Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara melalui Bandara RHF sudah tidak perlu lagi melakukan tes antigen dan PCR," ungkap Bonie saat ditemui di terminal keberangkatan Bandara RHF Tanjungpinang.
Baca Juga: Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik Dihapus, Menteri Erick: Semoga Beri Kemudahan
Namun jelas Bonie, tidak diwajibkan tes antigen dan PCR tersebut bagi calon penumpang yang telah melaksanakan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sedangkan calon penumpang yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama atau yang belum divaksin, tetap wajib menunjukan hasil negatif antigen atau PCR.
"Kemudian penumpang dengan kondisi kesehatan komorbid juga wajib menunjukan hasil negatif tes antigen atau PCR serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi," jelasnya.
Kembali dijelaskan Bonie, calon penumpang tetap wajib mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum keberangkatan. Kemudian apabila statusnya layak terbang, maka tiba di bandara bisa dilakukan scan, kemudian Cek In dan tinggal menunggu jadwal penerbangan.
Meskipun syarat hasil tes antigen atau PCR sudah dihapus, kata Bonie, Bandara RHF Tanjungpinang masih membuka layanan tes Covid-19 yang bekerja sama dengan Kimia Farma lab.
Baca Juga: Penonton MotoGP Mandalika Kini Dibebaskan dari Tes Covid-19 PCR Maupun Antigen
"Di hari pertama dalam pemberlakuan aturan baru ini, belum terlihat ada peningkatan jumlah penumpang, masih normal. Kemungkinan peningkatan terjadi pada hari besar atau libur," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Detik-Detik Ban Garuda Lepas di Tanjung Pinang: Penumpang Selamat, Begini Penjelasan Garuda
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Covid-19 Naik Lagi, Ini Rekomendasi 4 Alat Tes Antigen Mandiri di Rumah
Tag
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
-
7 Rekomendasi HP Motorola 2025 Harga Mulai Rp2 Juta: Kamera 50 MP, RAM Besar
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan