SuaraBatam.id - Dalam konferensi persnya pada Jumat 4 maret 2022, Badan POM mengumumkan kopi sachet yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berupa paracetamol dan sildenafil.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan 22 Februari lalu di Kota Bandung serta Kabupaten Bogor, badan POM menemukan barang bukti berupa kopi yang mengandung BKO paracetamol dan sildenafil dengan merk Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu dan Jakarta Bandung.
Sebelumnya operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan kopi olahan mengandung BKO secara online.
“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti paracetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar Kepala Badan POM seperti dikutip Hops.id dari laman resmi Badan POM.
BKO seperti paracetamol dan sildenafil merupakan bahan yang hanya boleh digunakan untuk produksi obat. pemakaian dalam produk-produk konsumsi tentu akan mendatangkan efek buruk bagi tubuh.
Jika digunakan dalam dosis yang tidak tepat, paracetamol akan mendatangkan efek samping seperti mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah.
Serta akan menyebabkan kerusakan pada organ hati dan ginjal jika digunakan secara terus menerus dan dalam jangka Panjang.
Sedangkan sildenafil pada penggunanya yang tidak tepat dapat menyebabkan diare, kulit kemerahan, kejang, pandangan kabur hingga buta mendadak atau bahkan menyebabkan kematian
Hukum pelaku pengedar
Baca Juga: Waspada! Ini 6 Merek Kopi Mengandung Paracetamol hingga Obat Kuat
Menindaklanjuti temuan operasi penindakan ini, Badan POM akan memproses secara hukum dua pelaku yang melakukan produksi serta peredaran pangan dan obat tradisional ilegal ini.
Kepala Badan POM juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif membasmi produk-produk ilegal berbahaya dengan menyampaikan pengaduan kepada Badan POM.
Berita Terkait
-
9 Bedak yang Tidak Bikin Muka Abu-abu dan Awet Tahan Lama, Sudah BPOM
-
Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya
-
2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu
-
Apakah Lipstik Timephoria Sudah Halal dan BPOM? Ini Statusnya dengan 3 Varian Paling Tahan Lama
-
Aturan Label Gizi Baru BPOM Dikritik, FAKTA Indonesia Sebut Ada Standar Ganda
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap