SuaraBatam.id - Wacana penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendapat tanggapan berbagai kalangan, termasuk Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Kepulauan Riau (Kepri) Zamzami A. Karim.
Dia menilai tidak ada urgensi Pemilu 2024 ditunda dan memperpanjang masa jabatan presiden karena bertentangan dengan konstitusi.
Zamzami menyebut konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 (UUD 1945) tersebut dapat dilanggar apabila negara dalam kondisi darurat atau mendesak untuk melaksanakan suatu pesta demokrasi.
"Sepertinya memang tak ada alasan mendesak menunda Pemilu (Serentak) 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden," kata Zamzami dikutip dari Antara, Senin (28/2/2022).
Apalagi, lanjutnya, tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, tambahnya, Presiden Joko Widodo juga sudah berkomitmen tidak ingin ada perpanjangan masa jabatan.
"Jokowi komitmen cukup dua periode masa jabatan," tukasnya.
Jika penundaan pemilu perlu dilakukan dengan alasan kondisi pandemi Covid-19, maka seharusnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 juga ditunda. Namun, tegasnya, pada kenyataannya Pilkada Serentak 2020 terbukti berjalan aman dan lancar.
"Kalau bicara pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi, Pemerintah juga sudah sepakat menerapkan era kenormalan baru. Jadi, belum bisa dikatakan negara tengah darurat ekonomi," katanya.
Dia juga menilai narasi-narasi dari beberapa pihak untuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden dibangun atas kepentingan kelompok tertentu, yakni dari para elite dan tokoh politik penguasa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Menurutnya, momen usulan penundaan Pemilu 2024 dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperpanjang masa jabatan mereka saat ini.
Hal ini juga berkaitan erat dengan kesiapan figur tertentu menuju perebutan kursi RI1.
"Kalau pemilu ditunda dan jabatan presiden diperpanjang, tentu mereka yang punya kepentingan tadi dapat waktu tambahan untuk melakukan konsolidasi," ujarnya.
Penetapan hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024 sudah merupakan konsensus nasional, sehingga pihak-pihak yang menolak ketetapan tersebut sama halnya melanggar konstitusi atau UUD 1945. (Antara)
Berita Terkait
-
Wacana Penundaan Pemilu 2024 Bisa Lengserkan Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra Blak-blakan Soal Ini
-
Partai Ummat Bersuara Lantang Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Itu Delusional dan Melawan Konstitusi
-
Partai Pelita Resmi Dideklarasikan, Din Syamsuddin Disebut Jabat Ketua MPP
-
Pengamat: Indonesia tak akan Maju jika hanya Berdebat tentang Penundaan Pemilu
-
KPU Tegas! Tetap Ingin Pemilu Dilaksanakan Tahun 2024: Tidak Ada Alasan Menunda
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran