SuaraBatam.id - Wacana penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendapat tanggapan berbagai kalangan, termasuk Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Kepulauan Riau (Kepri) Zamzami A. Karim.
Dia menilai tidak ada urgensi Pemilu 2024 ditunda dan memperpanjang masa jabatan presiden karena bertentangan dengan konstitusi.
Zamzami menyebut konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 (UUD 1945) tersebut dapat dilanggar apabila negara dalam kondisi darurat atau mendesak untuk melaksanakan suatu pesta demokrasi.
"Sepertinya memang tak ada alasan mendesak menunda Pemilu (Serentak) 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden," kata Zamzami dikutip dari Antara, Senin (28/2/2022).
Apalagi, lanjutnya, tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, tambahnya, Presiden Joko Widodo juga sudah berkomitmen tidak ingin ada perpanjangan masa jabatan.
"Jokowi komitmen cukup dua periode masa jabatan," tukasnya.
Jika penundaan pemilu perlu dilakukan dengan alasan kondisi pandemi Covid-19, maka seharusnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 juga ditunda. Namun, tegasnya, pada kenyataannya Pilkada Serentak 2020 terbukti berjalan aman dan lancar.
"Kalau bicara pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi, Pemerintah juga sudah sepakat menerapkan era kenormalan baru. Jadi, belum bisa dikatakan negara tengah darurat ekonomi," katanya.
Dia juga menilai narasi-narasi dari beberapa pihak untuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden dibangun atas kepentingan kelompok tertentu, yakni dari para elite dan tokoh politik penguasa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Menurutnya, momen usulan penundaan Pemilu 2024 dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperpanjang masa jabatan mereka saat ini.
Hal ini juga berkaitan erat dengan kesiapan figur tertentu menuju perebutan kursi RI1.
"Kalau pemilu ditunda dan jabatan presiden diperpanjang, tentu mereka yang punya kepentingan tadi dapat waktu tambahan untuk melakukan konsolidasi," ujarnya.
Penetapan hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024 sudah merupakan konsensus nasional, sehingga pihak-pihak yang menolak ketetapan tersebut sama halnya melanggar konstitusi atau UUD 1945. (Antara)
Berita Terkait
-
Harlah ke-52, PPP Introspeksi Total Usai Gagal di Pemilu 2024
-
Dari Bilik Suara, Anak Muda Tentukan Nasib Daerah di Pilkada 2024
-
Mendagri Tito Ancam Copot PJ Gubernur dan ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Pemilu Ramah Disabilitas Masih Jauh Panggang dari Api
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan