SuaraBatam.id - Seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Tanjungpinang, Kepulauan (Kepri), diamankan lantaran melakukan mark-up tarif.
Karyawan berinisial Pr ditangkap polisi usai tim audit internal mendapati tersangka melakukan mark-up tarif pengiriman barang.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Awal Syaban mengatakan untuk tarif sebenarnya sebesar Rp 150.000 per koli untuk biaya kapal dan ditambah Rp 50.000 biaya mobil.
"Tapi tersangka mark up jadi Rp 275.000 sebanyak 19 kali, Rp 278.333 per koli 1 kali, Rp 280.000 perkoli 1 kali, dan Rp 285.000 perkoli 1 kali," kata Awal dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (27/2/2022).
Atas tindakan yang dilakukan Pr, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.
Pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polres Tanjungpinang.
Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang kemudian mengamankan Pr pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 18.22 WIB.
Saat ini Pr telah ditahan di Mapolres Tanjungpinang.
"Tersangka diduga melakukan tindak penggelapan dalam Jabatan, Pasal 374 Undang-Undang KUHP," sebut Awal.
Berita Terkait
-
Sempat Hilang saat Melaut, Ayah dan Anak di Tanjungpinang Ditemukan Tewas
-
Kelangkaan Stok, 120 Ton Minyak Goreng Kemasan Tiba di Tanjungpinang
-
Harga Kedelai Meroket, Pedagang Tempe dan Tahu di Tanjungpinang Kewalahan Tentukan Harga Jual
-
Lantai Pasar Ikan di Tanjungpinang Ambruk, Ketahuan Dibangun Tanpa Besi
-
Satu Warga Tanjungpinang Simpan Sabu-sabu 4 Kg, Disembunyikan di Pohon Pisang
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026