SuaraBatam.id - Seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Tanjungpinang, Kepulauan (Kepri), diamankan lantaran melakukan mark-up tarif.
Karyawan berinisial Pr ditangkap polisi usai tim audit internal mendapati tersangka melakukan mark-up tarif pengiriman barang.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Awal Syaban mengatakan untuk tarif sebenarnya sebesar Rp 150.000 per koli untuk biaya kapal dan ditambah Rp 50.000 biaya mobil.
"Tapi tersangka mark up jadi Rp 275.000 sebanyak 19 kali, Rp 278.333 per koli 1 kali, Rp 280.000 perkoli 1 kali, dan Rp 285.000 perkoli 1 kali," kata Awal dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (27/2/2022).
Atas tindakan yang dilakukan Pr, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.
Pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polres Tanjungpinang.
Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang kemudian mengamankan Pr pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 18.22 WIB.
Saat ini Pr telah ditahan di Mapolres Tanjungpinang.
"Tersangka diduga melakukan tindak penggelapan dalam Jabatan, Pasal 374 Undang-Undang KUHP," sebut Awal.
Berita Terkait
-
Sempat Hilang saat Melaut, Ayah dan Anak di Tanjungpinang Ditemukan Tewas
-
Kelangkaan Stok, 120 Ton Minyak Goreng Kemasan Tiba di Tanjungpinang
-
Harga Kedelai Meroket, Pedagang Tempe dan Tahu di Tanjungpinang Kewalahan Tentukan Harga Jual
-
Lantai Pasar Ikan di Tanjungpinang Ambruk, Ketahuan Dibangun Tanpa Besi
-
Satu Warga Tanjungpinang Simpan Sabu-sabu 4 Kg, Disembunyikan di Pohon Pisang
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon