Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:18 WIB
Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto menunjukkan samurai yang digunakan pelaku (partahi/suara.com)

"Di Batu Aji juga, tapi sudah inkrah menjalani hukuman," katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 2 (e) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Arif Gunawan, mengatakan, ia nekat melakukan itu karena merasa adiknya tidak mungkin bohong kepadanya.

"Adik saya lapor begitu, tidak mungkin dia bohong. Saya kasihan juga dia dipecat dari kerja, anaknya 3," kata Arif Singkat.

Baca Juga: Gegara Serempetan Saat Keluar Gang, Mahasiswa Asal Aceh Dibacok

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More