Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 22 Februari 2022 | 14:54 WIB
Ilustrasi usaha makanan. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraBatam.id - Komisi III DPRD Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan untuk mempermudah pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) maupun usaha rumahan lainnya.

Hal tersebut dikeluhkan oleh Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bintan.

"Saat rapat Komisi III DPRD Bintan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti memberikan masukan kepada kami untuk memberikan kemudahan dalam urusan administrasi. Khususnya P-IRT," ujar Kepala Dinkes Bintan dr Gama AF Isnaeni, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, Dinkes Bintan akan susun skemanya untuk mempermudah pembuatan P-IRT tersebut.

"Pastinya akan dilakukan efesiensi seminim mungkin dalam prosedur pengurusannya," jelasnya.

Baca Juga: Sebanyak 21 Jabatan Kepala Desa di Bintan Kosong, Pilkades Serentak Tahun Ini

Kemudahan prosedur itu akan diberikan sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi khusus bagi pelaku UMKM yang saat ini di Bintan grafiknya semakin meningkat.

Dirinya akan berusaha melakukan sosialisasi agar semua pelaku usaha yang memerlukan P-IRT bisa paham berkenaan mekanisme pengurusannya serta segala persyaratannya.

"Kita coba sosialisasikan, pengurusannya di Dinkes. Silahkan datang dan kami siap melayani," katanya.

UMKM di Bintan belakangan ini memang tengah mendapat perhatian besar. P-IRT nantinya akan membuat produk dari para pelaku usaha bisa merambah jalur pemasaran yang lebih luas.

"Kalau sudah ada P-IRT lebih terjamin, bisa produknya dimasukkan ke swalayan, ke gerai oleh-oleh atau bahkan bisa didistribusikan ke luar daerah," ucapnya.

Baca Juga: Investasi PMA di Bintan Naik di Tahun 2021, Capai Rp 21,1 Triliun

Load More