SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menyambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Jumat (18/2/2022) pagi.
Kedatangan ratusan pekerja yang tergabung dalam serikat FSPMI ini, guna menyatakan keberatan mengenai penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Aturan yang dikeluarkan oleh Menaker adalah bentuk kezaliman Pemerintah terhadap kami kaum buruh," tegas koordinator aksi, Suprapto saat ditemui, Jumat (18/2/2022).
Suprapto menegaskan dengan aturan ini, seharusnya pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan keberatan, dikarenakan keuangan yang dikelola oleh pihak BPJSTK, adalah hak dari pekerja yang ada di seluruh Indonesia.
Dengan aturan ini, Pemerintah memaksa agar kaum pekerja tidak dapat menikmati uang Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, walau telah bekerja hingga 56 tahun.
Sesuai data yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, buruh diketahui paling lama bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 10-15 tahun, dengan waktu kerja mulai dari usia 20 tahun.
Dengan perhitungan ini, Suprapto menerangkan bahwa pekerja baru dapat menikmati JHT, dengan menunggu hingga 16 tahun dari masa terakhir kerja.
"Setelah berhenti kerja, mereka juga membutuhkan dana untuk melangsungkan hidup. Uang JHT yang akan di klaim, dapat dijadikan sebagai modal untuk usaha atau apapun," terangnya.
Walau dalam Permenaker 2/2022, BPJSTK menerangkan bahwa pekerja masih dapat melakukan klaim sebanyak 10-30 persen.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Probable Omicron Meningkat 400 Kasus
Namun aturan ini juga dianggap sangat memberatkan kaum pekerja, terutama mengenai aturan masa kerja minimal 10 tahun, dan para pekerja saat ini yang kebanyakan masih berstatus pekerja kontrak.
"Paling banyak bisa mencairkan 30 persen dari total JHT mereka. Dengan alasan ditujukan untuk pemukiman. 30 persen untuk perumahan itu tentu saja tidak cukup untuk pekerja membeli rumah di akhir masa kerja mereka," tegasnya.
Tidak hanya itu, mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pihak BPJSTK juga melihat fakta bahwa dengan aturan dari UU Ciptaker, JKP bukanlah solusi.
Pada Undang-Undang tersebut, kini pihak perusahaan hanya memberlakukan karyawan kontrak, dengan masa kerja yang dapat diberhentikan kapan saja.
"Program itu bukan solusi. Pemerintah juga harus melihat nasib kami yang tidak bisa dipermanenkan, belum lagi banyak perusahaan yang selalu menutup usahanya secara tiba-tiba," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten
-
Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi
-
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api
-
Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api
-
Dikecam! Pelatihan Jalan di Atas Api Pegawai BPJS TK Hanya Hamburkan Iuran Pekerja
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant