SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menyambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Jumat (18/2/2022) pagi.
Kedatangan ratusan pekerja yang tergabung dalam serikat FSPMI ini, guna menyatakan keberatan mengenai penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Aturan yang dikeluarkan oleh Menaker adalah bentuk kezaliman Pemerintah terhadap kami kaum buruh," tegas koordinator aksi, Suprapto saat ditemui, Jumat (18/2/2022).
Suprapto menegaskan dengan aturan ini, seharusnya pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan keberatan, dikarenakan keuangan yang dikelola oleh pihak BPJSTK, adalah hak dari pekerja yang ada di seluruh Indonesia.
Dengan aturan ini, Pemerintah memaksa agar kaum pekerja tidak dapat menikmati uang Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, walau telah bekerja hingga 56 tahun.
Sesuai data yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, buruh diketahui paling lama bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 10-15 tahun, dengan waktu kerja mulai dari usia 20 tahun.
Dengan perhitungan ini, Suprapto menerangkan bahwa pekerja baru dapat menikmati JHT, dengan menunggu hingga 16 tahun dari masa terakhir kerja.
"Setelah berhenti kerja, mereka juga membutuhkan dana untuk melangsungkan hidup. Uang JHT yang akan di klaim, dapat dijadikan sebagai modal untuk usaha atau apapun," terangnya.
Walau dalam Permenaker 2/2022, BPJSTK menerangkan bahwa pekerja masih dapat melakukan klaim sebanyak 10-30 persen.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Probable Omicron Meningkat 400 Kasus
Namun aturan ini juga dianggap sangat memberatkan kaum pekerja, terutama mengenai aturan masa kerja minimal 10 tahun, dan para pekerja saat ini yang kebanyakan masih berstatus pekerja kontrak.
"Paling banyak bisa mencairkan 30 persen dari total JHT mereka. Dengan alasan ditujukan untuk pemukiman. 30 persen untuk perumahan itu tentu saja tidak cukup untuk pekerja membeli rumah di akhir masa kerja mereka," tegasnya.
Tidak hanya itu, mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pihak BPJSTK juga melihat fakta bahwa dengan aturan dari UU Ciptaker, JKP bukanlah solusi.
Pada Undang-Undang tersebut, kini pihak perusahaan hanya memberlakukan karyawan kontrak, dengan masa kerja yang dapat diberhentikan kapan saja.
"Program itu bukan solusi. Pemerintah juga harus melihat nasib kami yang tidak bisa dipermanenkan, belum lagi banyak perusahaan yang selalu menutup usahanya secara tiba-tiba," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Warga Miskin Bisa Tak Dapat Bansos, Asosiasi Buruh Minta Klasifikasi Desil Dievaluasi Total
-
Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Megawati Minta Kemenkes Jangan Kutik-Kutik BPJS: Saya yang Bikin untuk Rakyat!
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset