SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menyambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Jumat (18/2/2022) pagi.
Kedatangan ratusan pekerja yang tergabung dalam serikat FSPMI ini, guna menyatakan keberatan mengenai penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Aturan yang dikeluarkan oleh Menaker adalah bentuk kezaliman Pemerintah terhadap kami kaum buruh," tegas koordinator aksi, Suprapto saat ditemui, Jumat (18/2/2022).
Suprapto menegaskan dengan aturan ini, seharusnya pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan keberatan, dikarenakan keuangan yang dikelola oleh pihak BPJSTK, adalah hak dari pekerja yang ada di seluruh Indonesia.
Dengan aturan ini, Pemerintah memaksa agar kaum pekerja tidak dapat menikmati uang Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, walau telah bekerja hingga 56 tahun.
Sesuai data yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, buruh diketahui paling lama bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 10-15 tahun, dengan waktu kerja mulai dari usia 20 tahun.
Dengan perhitungan ini, Suprapto menerangkan bahwa pekerja baru dapat menikmati JHT, dengan menunggu hingga 16 tahun dari masa terakhir kerja.
"Setelah berhenti kerja, mereka juga membutuhkan dana untuk melangsungkan hidup. Uang JHT yang akan di klaim, dapat dijadikan sebagai modal untuk usaha atau apapun," terangnya.
Walau dalam Permenaker 2/2022, BPJSTK menerangkan bahwa pekerja masih dapat melakukan klaim sebanyak 10-30 persen.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Probable Omicron Meningkat 400 Kasus
Namun aturan ini juga dianggap sangat memberatkan kaum pekerja, terutama mengenai aturan masa kerja minimal 10 tahun, dan para pekerja saat ini yang kebanyakan masih berstatus pekerja kontrak.
"Paling banyak bisa mencairkan 30 persen dari total JHT mereka. Dengan alasan ditujukan untuk pemukiman. 30 persen untuk perumahan itu tentu saja tidak cukup untuk pekerja membeli rumah di akhir masa kerja mereka," tegasnya.
Tidak hanya itu, mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pihak BPJSTK juga melihat fakta bahwa dengan aturan dari UU Ciptaker, JKP bukanlah solusi.
Pada Undang-Undang tersebut, kini pihak perusahaan hanya memberlakukan karyawan kontrak, dengan masa kerja yang dapat diberhentikan kapan saja.
"Program itu bukan solusi. Pemerintah juga harus melihat nasib kami yang tidak bisa dipermanenkan, belum lagi banyak perusahaan yang selalu menutup usahanya secara tiba-tiba," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi