SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menyambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Jumat (18/2/2022) pagi.
Kedatangan ratusan pekerja yang tergabung dalam serikat FSPMI ini, guna menyatakan keberatan mengenai penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Aturan yang dikeluarkan oleh Menaker adalah bentuk kezaliman Pemerintah terhadap kami kaum buruh," tegas koordinator aksi, Suprapto saat ditemui, Jumat (18/2/2022).
Suprapto menegaskan dengan aturan ini, seharusnya pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan keberatan, dikarenakan keuangan yang dikelola oleh pihak BPJSTK, adalah hak dari pekerja yang ada di seluruh Indonesia.
Dengan aturan ini, Pemerintah memaksa agar kaum pekerja tidak dapat menikmati uang Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, walau telah bekerja hingga 56 tahun.
Sesuai data yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, buruh diketahui paling lama bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 10-15 tahun, dengan waktu kerja mulai dari usia 20 tahun.
Dengan perhitungan ini, Suprapto menerangkan bahwa pekerja baru dapat menikmati JHT, dengan menunggu hingga 16 tahun dari masa terakhir kerja.
"Setelah berhenti kerja, mereka juga membutuhkan dana untuk melangsungkan hidup. Uang JHT yang akan di klaim, dapat dijadikan sebagai modal untuk usaha atau apapun," terangnya.
Walau dalam Permenaker 2/2022, BPJSTK menerangkan bahwa pekerja masih dapat melakukan klaim sebanyak 10-30 persen.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Probable Omicron Meningkat 400 Kasus
Namun aturan ini juga dianggap sangat memberatkan kaum pekerja, terutama mengenai aturan masa kerja minimal 10 tahun, dan para pekerja saat ini yang kebanyakan masih berstatus pekerja kontrak.
"Paling banyak bisa mencairkan 30 persen dari total JHT mereka. Dengan alasan ditujukan untuk pemukiman. 30 persen untuk perumahan itu tentu saja tidak cukup untuk pekerja membeli rumah di akhir masa kerja mereka," tegasnya.
Tidak hanya itu, mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pihak BPJSTK juga melihat fakta bahwa dengan aturan dari UU Ciptaker, JKP bukanlah solusi.
Pada Undang-Undang tersebut, kini pihak perusahaan hanya memberlakukan karyawan kontrak, dengan masa kerja yang dapat diberhentikan kapan saja.
"Program itu bukan solusi. Pemerintah juga harus melihat nasib kami yang tidak bisa dipermanenkan, belum lagi banyak perusahaan yang selalu menutup usahanya secara tiba-tiba," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Bahan Bakar, BP Batam dan Pertamina Siapkan Fondasi Industri Aviasi Batam
-
Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026
-
BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?
-
Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS
-
Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia