SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menyambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Jumat (18/2/2022) pagi.
Kedatangan ratusan pekerja yang tergabung dalam serikat FSPMI ini, guna menyatakan keberatan mengenai penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Aturan yang dikeluarkan oleh Menaker adalah bentuk kezaliman Pemerintah terhadap kami kaum buruh," tegas koordinator aksi, Suprapto saat ditemui, Jumat (18/2/2022).
Suprapto menegaskan dengan aturan ini, seharusnya pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan keberatan, dikarenakan keuangan yang dikelola oleh pihak BPJSTK, adalah hak dari pekerja yang ada di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Probable Omicron Meningkat 400 Kasus
Dengan aturan ini, Pemerintah memaksa agar kaum pekerja tidak dapat menikmati uang Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, walau telah bekerja hingga 56 tahun.
Sesuai data yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, buruh diketahui paling lama bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 10-15 tahun, dengan waktu kerja mulai dari usia 20 tahun.
Dengan perhitungan ini, Suprapto menerangkan bahwa pekerja baru dapat menikmati JHT, dengan menunggu hingga 16 tahun dari masa terakhir kerja.
"Setelah berhenti kerja, mereka juga membutuhkan dana untuk melangsungkan hidup. Uang JHT yang akan di klaim, dapat dijadikan sebagai modal untuk usaha atau apapun," terangnya.
Walau dalam Permenaker 2/2022, BPJSTK menerangkan bahwa pekerja masih dapat melakukan klaim sebanyak 10-30 persen.
Namun aturan ini juga dianggap sangat memberatkan kaum pekerja, terutama mengenai aturan masa kerja minimal 10 tahun, dan para pekerja saat ini yang kebanyakan masih berstatus pekerja kontrak.
"Paling banyak bisa mencairkan 30 persen dari total JHT mereka. Dengan alasan ditujukan untuk pemukiman. 30 persen untuk perumahan itu tentu saja tidak cukup untuk pekerja membeli rumah di akhir masa kerja mereka," tegasnya.
Tidak hanya itu, mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pihak BPJSTK juga melihat fakta bahwa dengan aturan dari UU Ciptaker, JKP bukanlah solusi.
Pada Undang-Undang tersebut, kini pihak perusahaan hanya memberlakukan karyawan kontrak, dengan masa kerja yang dapat diberhentikan kapan saja.
"Program itu bukan solusi. Pemerintah juga harus melihat nasib kami yang tidak bisa dipermanenkan, belum lagi banyak perusahaan yang selalu menutup usahanya secara tiba-tiba," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Biodata Dwi Citra, Karyawan PT Timah yang Hina Honorer Pakai BPJS
-
Nasib Karyawan PT Timah yang Cemooh Pegawai Honorer Antre Layanan BPJS
-
Tragedi Penembakan PMI, Kabar Bumi Desak Revisi UU dan Diplomasi Lebih Kuat
-
Imbas Penembakan Pekerja Migran, Buruh Geruduk Kedubes Malaysia
-
Cek Fakta: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Khusus Januari dan Februari 2025 Gratis
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
Pilihan
-
Statistik Gila Jay Idzes Sebelum Gabung ke Juventus, Pantas Venezia Besar Kepala
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI