Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)

SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 1 Batam, Kepulauan Riau, telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,  telah menemukan calon alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.

"Hari ini penyidik menaikkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi SMKN 1 Batam menjadi penyidikan umum," ujar Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, melansir batamnews,Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka

Menurutnya, modus yang dilakukan tersebut yakni terjadi mark-up terhadap realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite yang dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Ironisnya, hal tersebut dilakukan dengan dalih kebutuhan siswa SMKN 1 Batam. Dalam temuan tindak pidana korupsi itu, ditemukannya kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, modus yang dilakukan tersebut juga sama dengan yang telah dilakukan oleh SMAN 1 Batam yang sebelumnya telah diungkap oleh Kejari Batam.

Load More