
SuaraBatam.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022, tidak hanya mengatur mengenai aturan baru klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, Sony Suharsono juga menerangkan mengenai program baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Salah satu program terbaru ini, adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang ada sejak dua tahun lalu.
Program ini ditujukan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hanya berlaku bagi peserta yang terkena PHK, tidak berlaku bagi yang resign. Syarat lainnya, telah menjadi peserta BPJS TK minimal 2 tahun,” jelasnya saat ditemui, Kamis (17/2/2022).
Peserta penerima manfaat, dijelaskan akan menerima uang klaim dengan jenjang waktu berbeda.
Peserta yang mengajukan pengambilan JKP, akan dua kali mendapatkan uang klaim, dimana 3 bulan pertama akan mendapatkan 4,5 persen dari total klaim, dan 3 bulan kedua akan menerima 25 persen dari total klaim.
"Penghitungan dapat dilakukan dengan maksimal upah pekerja Rp5 juta," lanjutnya.
Tidak berbeda dengan pengajuan klaim program lainnya, peserta yang ingin melakukan pengambilan JKP wajib melampirkan identitas diri, kartu kepersetaan, dan surat PHK dari perusahaan.
"Pengajuan data administrasi ini dapat dilakukan di website lapakasik BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Selain bantuan uang tunai, manfaat lainnya berupa bisa mendapatkan bursa kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta mendapat pelatihan yang diselenggarakan dengan kerjasama Disnaker.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Update Kode Redeem FF Malam Ini 3 Juni 2025, Buruan Klaim Hadiah Langka!
-
Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon
-
Laba Anjlok, Disney PHK Karyawan di Seluruh Dunia
-
Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?
-
10 Kode Redeem MLBB Hari Ini 1 Juni 2025, Segera Klaim dan Dapatkan Skin Hero Favorit
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!