Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 08 Februari 2022 | 20:12 WIB
Petugas Satpol PP Batam Memberikan Sosialisasi Penerapan Prokes di Kegiatan Masal (ist/dokumentasi Satpol PP Batam)

SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kembali menjalankan aturan maksimal 75 persen tamu, pada bentuk kegiatan massal apapun mulai dari pernikahan, kegiatan kemasyarakatan, serta kegiatan seni dan budaya.

Untuk diketahui sesuai SE Nomor 8 Tahun 2022, ketentuannya sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum
tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.

2. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal
75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Masuk Jalan Umum, Bangunan Liar di Batam Center Terpaksa Dibongkar Aparat

3. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.

6. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempt umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan
kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Satu Karyawan Positif Covid-19, Blue Fire Bar & Resto Batam Tutup Sementara

Load More