Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 08 Februari 2022 | 16:00 WIB
Tim terpadu membongkar bangunan liar di Batam Center. (Foto: Yude/Batamnews)

SuaraBatam.id - Bangunan liar di row jalan di Kawasan Hotel di Batam Center terpaksa harus dibongkar aparat, Selasa (8/2/2022) pagi.

Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri mengatakan, row jalan 15 meter adalah row umum. Sehingga, tidak boleh ada bangunan liar di row jalan tersebut.

"Kita bersihkan, supaya row jalan 15 meter benar-benar menjadi akses umum. Tidak menjadi jalan untuk kawasan tertentu, supaya masyarakat umum bisa lewat. Hari ini juga harus tuntas. Karena mereka sudah tak berizin," kata Tony, melansir dari Batamnews.

Menurutnya, pembongkaran bangunan liar di row jalan 15 meter tersebut sudah melalui standar operasional dan prosedur (SOP) surat peringatan (SP) 1, 2, 3, dan terakhir SP bongkar.

Baca Juga: Satu Karyawan Positif Covid-19, Blue Fire Bar & Resto Batam Tutup Sementara

Tony menyebutkan Ditpam BP Batam akan terus melakukan pengawasan dengan melakukan patroli.

"Dari kegiatan pengawasan dan patroli, nanti bisa kita deteksi dari awal kalau mereka membandel. Kita apresiasi kegiatan ini tidak ada yang represif, sehingga membantu memperlancar tugas kita," ucapnya.

Pembongkaran bangunan liar tersebut berlangsung kondusif, karena pemilik bangunan liar di row jalan 15 meter tersebut kooperatif.

"Kita apresiasi kepada pemilik bangunan liar kooperatif, sehingga membantu pekerjaan kami," ujar Tony.

Pembongkaran dilakukan tim terpadau dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Kodim 0316 Batam, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Batam, dan Tim Medis Rumah Sakit (RS) BP Batam.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Batam Terus Naik, tapi Sekolah Masih Terapkan PTM

Load More