SuaraBatam.id - Bangunan liar di row jalan di Kawasan Hotel di Batam Center terpaksa harus dibongkar aparat, Selasa (8/2/2022) pagi.
Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri mengatakan, row jalan 15 meter adalah row umum. Sehingga, tidak boleh ada bangunan liar di row jalan tersebut.
"Kita bersihkan, supaya row jalan 15 meter benar-benar menjadi akses umum. Tidak menjadi jalan untuk kawasan tertentu, supaya masyarakat umum bisa lewat. Hari ini juga harus tuntas. Karena mereka sudah tak berizin," kata Tony, melansir dari Batamnews.
Menurutnya, pembongkaran bangunan liar di row jalan 15 meter tersebut sudah melalui standar operasional dan prosedur (SOP) surat peringatan (SP) 1, 2, 3, dan terakhir SP bongkar.
Tony menyebutkan Ditpam BP Batam akan terus melakukan pengawasan dengan melakukan patroli.
"Dari kegiatan pengawasan dan patroli, nanti bisa kita deteksi dari awal kalau mereka membandel. Kita apresiasi kegiatan ini tidak ada yang represif, sehingga membantu memperlancar tugas kita," ucapnya.
Pembongkaran bangunan liar tersebut berlangsung kondusif, karena pemilik bangunan liar di row jalan 15 meter tersebut kooperatif.
"Kita apresiasi kepada pemilik bangunan liar kooperatif, sehingga membantu pekerjaan kami," ujar Tony.
Pembongkaran dilakukan tim terpadau dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Kodim 0316 Batam, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Batam, dan Tim Medis Rumah Sakit (RS) BP Batam.
Baca Juga: Satu Karyawan Positif Covid-19, Blue Fire Bar & Resto Batam Tutup Sementara
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025