
SuaraBatam.id - Melihat perkembangan kasus penyebaran Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memberlakukan razia Protokol Kesehatan (Protkes).
Data dari Tim Satgas Covid-19 Kota Batam terkini, sebanyak 95 orang dinyatakan positif Covid-19, dan 34 kasus dinyatakan probable Omnicron.
Kasatpol PP Kota Batam, Reza menuturkan razia protkes tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak dua hari lalu, dan menyasar seluruh lokasi keramaian di 12 Kecamatan yang ada di Batam.
"Targetnya memang masih tetap fasilitas umum, cafe, restoran, dan pasar. Lokasi yang memang banyak dikunjungi orang sejak pagi," terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).
Dalam sehari, sebanyak 240 personil akan disiagakan, dengan pembagian 20 personil di masing-masing Kecamatan.
Para petugas diwajibkan melakukan kontrol, dan meminta agar warga tetap menggunakan masker selama berada di kerumunan.
"Kalau tidak bawa masker akan ditegur, dan kemudian kita berikan masker," lanjutnya
Tidak hanya itu, Reza juga menuturkan razia gabungan bersama TNI-Polri juga akan dilakukan pada Sabtu (5/2/2022) malam.
Upaya ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Batam: 77 Orang Positif
"Kita juga akan razia ke tempat-tempat ramai," kata Reza.
Seperti diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai Level 1.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industn strategis, pelayanan dasar, utiktas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen.
Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershopipangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas.
Kemudian pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis duzinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendin maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
1) Makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas.
2) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap duzinkan sampai dengan jam 22.00 WIB.
4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5) Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengenai pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIB
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Razia Premanisme di Jakarta Barat, Juru Parkir Malah Jadi Korban Salah Tangkap
-
Ramadan Harus Jadi Momen Toleransi, Gus Ipul Ingatkan Tak Perlu Ada Razia Rumah Makan Saat Puasa
-
Viral Razia Rumah Makan Sambil Gebrak Meja di Garut, Guru Besar UIN Ingatkan Peran Ormas Cuma...
-
Aksi Kekerasan Ormas di Garut saat Razia Rumah Makan, Guru Besar Fikih UIN: Mereka Bukan Wilayatul Hisbah
-
Operasi Keselamatan Jaya 2025: Pakai HP Saat Nyetir? Siap-siap Kena Tilang!
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!