SuaraBatam.id - Kasus Covid-19 di Batam dalam sebulan terakhir kembali bertambah. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aturan tersebut tertera di Surat Edaran nomor 8 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai Level 1 (satu).
Dalam SE tersebut, diatur mengenai kegiatan masyarakat diantaranya: pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Pemko Bolehkan Isolasi Mandiri untuk Warga Batam yang Positif Covid-19 dengan Persyaratan Ini
Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan lainnya tetap dapat beroperasi 100 persen.
Sektor industri tetap dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Corona, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempt umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Warga Batam yang Positif Covid-19 Dilarang Isoman, Wajib di Karantina di Rumah Sakit
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall serta kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan dengan aturan yaitu makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan prokes terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan di area publik serta kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan dapat dilakukan paling banyak 75 persen.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-Posko di setiap tingkatan.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra