SuaraBatam.id - Kasus Covid-19 di Batam dalam sebulan terakhir kembali bertambah. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aturan tersebut tertera di Surat Edaran nomor 8 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai Level 1 (satu).
Dalam SE tersebut, diatur mengenai kegiatan masyarakat diantaranya: pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan lainnya tetap dapat beroperasi 100 persen.
Sektor industri tetap dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Corona, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempt umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Pemko Bolehkan Isolasi Mandiri untuk Warga Batam yang Positif Covid-19 dengan Persyaratan Ini
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall serta kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan dengan aturan yaitu makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan prokes terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan di area publik serta kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan dapat dilakukan paling banyak 75 persen.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-Posko di setiap tingkatan.
Berita Terkait
-
Profesor Jerman Sorot Pola Lama, Kementrans Gunakan Pendekatan Baru Transmigrasi di Rempang
-
Pemerintah Tawarkan 25 Hektare Lahan Pertanian ke Warga Rempang
-
Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar
-
Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir
-
Pergeseran Warga Rempang Berlanjut, BP Batam Klaim Kompensasi Manusiawi
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Listrik Padam Ganggu Rapat Pemkot Batam, Layanan Online Lumpuh-Jalanan Macet
-
Blackout Batam, Sinyal Internet Ikut Lenyap di Tanjungpinang dan Bintan
-
Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal
-
21 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Polda Kepri di Batam
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Gerakkan 500 Relawan untuk Kelola Sampah