SuaraBatam.id - Kasus Covid-19 di Batam dalam sebulan terakhir kembali bertambah. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aturan tersebut tertera di Surat Edaran nomor 8 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai Level 1 (satu).
Dalam SE tersebut, diatur mengenai kegiatan masyarakat diantaranya: pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Pemko Bolehkan Isolasi Mandiri untuk Warga Batam yang Positif Covid-19 dengan Persyaratan Ini
Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan lainnya tetap dapat beroperasi 100 persen.
Sektor industri tetap dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Corona, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempt umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Warga Batam yang Positif Covid-19 Dilarang Isoman, Wajib di Karantina di Rumah Sakit
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall serta kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan dengan aturan yaitu makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan prokes terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan di area publik serta kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan dapat dilakukan paling banyak 75 persen.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-Posko di setiap tingkatan.
Berita Terkait
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Saat Shin Tae-yong Bertaruh Nyawa: Penyakit Kronis Saya Memburuk
-
Gejala HMPV: Lebih Mirip Flu atau COVID-19?
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Justin Kluivert Cetak Hattrick di Liga Inggris: Siap Ikut Bapak ke Indonesia
-
Wajah Eliano Reijnders Hampir Tercoreng di Momen Bersejarah, Sosok Ini Jadi Penyelamat
-
Pemain Keturunan Bisa Kena! 3 Bek Tengah yang Terancam Didepak Kluivert dari Timnas Indonesia
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!