SuaraBatam.id - Sebelumnya Pemerintahan Kota Batam mengharuskan warga Batam yang positif Covid-19 untuk karantina bukan isolasi mandiri.
Namun, Pemko kembali mengeluarkan kebijakan mengenai kebijakan peniadaan Isolasi Mandiri yang dituangkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor Tahun 2022.
Pada aturan yang resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari hingga tanggal 14 Februari 2022 ini, Pemko Batam mengatur beberapa syarat mengenai pasien positif, yang diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri.
Diantaranya usia harus dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dapat mengakses telemedicine, dan berkomitmen tetap tidak meninggalkan lokasi karantina hingga diizinkan.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga, Kota Bandung Siapkan Ruang Isolasi di 30 Kecamatan
Sementara lokasi karantina mandiri, pasien yang mengajukan diri wajib memiliki kamar terpisah di lantai terpisah apabila bersama keluarga.
Kemudian memiliki kamar mandi terpisah di dalam ruangan tersebut, dan memiliki pulse oksimeter.
"Nanti akan ada pengecekan ke lokasi dari orang Dinkes. Kalau menurut mereka tidak sesuai, pasien wajib mengikuti untuk ke lokasi karantina. Tapi ini kalau pasien masuk kategori tidak bergejala," lanjutnya.
Untuk kasus Covid-19 yang menunjukkan gejala berat, gejala ringan dengan penyakit penyerta, wajib menjalani karantina di Fasilitas Kesehatan.
"Bagi beberapa sampel akan dikirim ke pusat, untuk pengecekan varian Omnicron," terangnya.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Pemkot Madiun Maksimalkan Fungsi Mobil Masker Keliling
Masyarakat diimbau membantu pemerintah, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan (Protkes).
Diketahui, dari 60 total kasus saat ini, 50 persen merupakan Omicron.
"Hal yang selama ini dikhawatirkan akhirnya juga masuk ke Batam. Omicron ini sebarannya cepat, walaupun secara medis disebut tingkat mematikannya rendah. Tetapi tingkat sebaran ini yang harus diwaspadai, dan diantisipasi secepatnya," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah, serta tim PPKM yang sudah dibentuk tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan berbagai kegiatan.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Saat Shin Tae-yong Bertaruh Nyawa: Penyakit Kronis Saya Memburuk
-
Gejala HMPV: Lebih Mirip Flu atau COVID-19?
-
Anak dan Lansia Rentan! Apakah HMPV Lebih Berbahaya dari Flu Biasa?
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!