SuaraBatam.id - Sebelumnya Pemerintahan Kota Batam mengharuskan warga Batam yang positif Covid-19 untuk karantina bukan isolasi mandiri.
Namun, Pemko kembali mengeluarkan kebijakan mengenai kebijakan peniadaan Isolasi Mandiri yang dituangkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor Tahun 2022.
Pada aturan yang resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari hingga tanggal 14 Februari 2022 ini, Pemko Batam mengatur beberapa syarat mengenai pasien positif, yang diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri.
Diantaranya usia harus dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dapat mengakses telemedicine, dan berkomitmen tetap tidak meninggalkan lokasi karantina hingga diizinkan.
Sementara lokasi karantina mandiri, pasien yang mengajukan diri wajib memiliki kamar terpisah di lantai terpisah apabila bersama keluarga.
Kemudian memiliki kamar mandi terpisah di dalam ruangan tersebut, dan memiliki pulse oksimeter.
"Nanti akan ada pengecekan ke lokasi dari orang Dinkes. Kalau menurut mereka tidak sesuai, pasien wajib mengikuti untuk ke lokasi karantina. Tapi ini kalau pasien masuk kategori tidak bergejala," lanjutnya.
Untuk kasus Covid-19 yang menunjukkan gejala berat, gejala ringan dengan penyakit penyerta, wajib menjalani karantina di Fasilitas Kesehatan.
"Bagi beberapa sampel akan dikirim ke pusat, untuk pengecekan varian Omnicron," terangnya.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga, Kota Bandung Siapkan Ruang Isolasi di 30 Kecamatan
Masyarakat diimbau membantu pemerintah, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan (Protkes).
Diketahui, dari 60 total kasus saat ini, 50 persen merupakan Omicron.
"Hal yang selama ini dikhawatirkan akhirnya juga masuk ke Batam. Omicron ini sebarannya cepat, walaupun secara medis disebut tingkat mematikannya rendah. Tetapi tingkat sebaran ini yang harus diwaspadai, dan diantisipasi secepatnya," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah, serta tim PPKM yang sudah dibentuk tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan berbagai kegiatan.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant