SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau akhirnya buka suara mengenai salah satu oknum Kepolisian berinisial ARG (39), yang diamankan atas kepemilikan 6,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Senin (30/1/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart juga memastikan bahwa ARG saat ini masih aktif menjadi anggota kepolisian berpangkat Brigadir di kesatuan Brimob Polda Kepri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan klarifikasi mengenai total barang bukti, yang saat ini disebutkan mencapai angka 10 kilogram.
"Tentang total barang bukti itu sebenarnya 6,7 kilogram, tidak sampai 10 kilogram," jelasnya saat ditemui di Media Center Mapolda Kepri, Rabu (2/2/2022) sore.
Penangkapan terhadap ARG sendiri, awalnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, saat berhasil mengamankan rekannya berinisial M di kawasan Bintan.
Pelaku ini sendiri, memang telah menjadi incaran dari Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, dan dari hasil penangkapan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 1,6 kilogram.
"Berawal dari si M inilah, akhirnya pengembangan dilakukan dan mengarah ke anggota aktif tersebut," tegasnya.
Kepada petugas, tersangka M mengaku bahwa baru saja mengambil barang tersebut, dari Resort Pantai Club Med yang berada di Kawasan Bintan menggunakan kendaraan milik ARG.
Mendapatkan keterangan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ARG, di kediamanannya.
Untuk diketahui, selain menjadi anggota Kepolisian, ARG juga saat ini ditugaskan sebagai pengawal pribadi untuk Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Setelah itu, petugas melakukan pengembangan kembali dan mendapati saudara DTP. Dari sinilah kita mendapati total barang bukti lainnya," lanjutnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkotika yang melibatkan ARG, penyelidikan akhirnya dilanjutkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pengawal pribadi Gubernur Kepri yang juga merupakan anggota kepolisian ini, juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
"Perintah Kapolda Kasus yang melibatkan anggota polisi dilimpahkan ke Polda Kepri," katanya.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan prilaku ARG yang merupakan oknum kepolisian itu sangat memalukan dan tindakan tercela.
"Perintah Kapolda untuk penanganan perkara tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kasus narkoba tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar