Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 02 Februari 2022 | 10:30 WIB
Polri Akan Sanksi Pedagang yang Timbun Minyak Goreng Murah atau Jual dengan Harga Tinggi
Ilustrasi minyak goreng ( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

SuaraBatam.id - Minyak goreng murah satu harga dari pemerintah kembali disalurkan pada 1 Februari lalu. Namun, pemerintah mengingatkan agar masyarakat atau pedagang tidak melakukan penimbunan stok minyak goreng.

Bagi masyarakat yang melanggar atau yang sengaja menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Teringgi (HET) Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium ada sanksi tegas dari Satgas Pangan Polri.

Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika memastikan pihaknya bergerak menyusur wilayah Jawa untuk menyelaraskan satu harga minyak goreng.

"Tim Satgas Pangan bergerak mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur akan menindak pelaku usaha yang tidak menjalani intruksi pemerintah soal harga minyak goreng," tegas Irjen Helmy di Mabes Polri, di Jakarta melansir wartaekonomi.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Ancam Pidanakan Penimbun Minyak Goreng

Irjen Helmy menjelaskan minyak goreng kemasan premium harus dijual seharga Rp 14 ribu, kemasaan sederhana Rp 13.500, dan kemasan curah Rp 11.500.

Dengan demikian, Helmy mengatakan setiap pelaku usaha wajib menaati aturan satu harga tersebut. Jika terdapat penyelewangan, Tim Satgas Pangan akan bertindak tegas.

"Imbauan satu harga ini harus terlaksana. Jika ada yang bermain, kami akan buru," tegasnya.

Selain itu, Helmy mengungkapkan pasokan minyak goreng masih aman hingga enam bulan ke depan. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat agar tidak panik terhadap kelangkaan minyak goreng.

"Jadi, saya berharap masyarakat untuk tidak panic buying atau menahan minyak goreng karena persediaan aman hingga lebih kurang enam bulan," imbuhnya.

Baca Juga: Perkara Edy Mulyadi Direspons Cepat Polisi, Pengamat Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan

Load More