
SuaraBatam.id - Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy baru menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 27 Januari 2022 terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Ia mengungkap kronologi kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 4 November 2021 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo mengatakan rombongan Vanessa Angel sempat berhenti tiga kali sebelum peristiwa kecelakaan maut itu terjadi.
Awalnya, Joddy mengemudikan mobil dari rumah Vanessa Angel di Jakarta Barat untuk menuju Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB.
"Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya, berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil," ujar Adi saat membacakan dakwaannya dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis, 27 Januari 2022, melansir dari hops.id.
Setelah berhenti di rest area, Joddy digantikan oleh Bibi Andriansyah untuk mengemudi. Pada pukul 09.00 WIB, rombongan kembali singgah di rest area KM 397.
Bibi menghentikan mobil di KM 397 Tol Jakarta-Surabaya untuk sarapan terlebih dahulu di rest area. Usai sarapan, Bibi kembali menyetir mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Namun setelah beberapa lama mengemudi, Bibi mengantuk. Akhirnya, ia menepi di KM 400 Tol Jakarta-Surabaya. Tubagus Joddy kembali menyetir untuk melanjutkan perjalanan.
Tidak hanya bikin Instastory, Tubagus Joddy juga balas WA dari orang tua.
Baca Juga: Jembatan Batam-Bintan Akan Menjadi Jembatan Terpanjang di Indonesia, Anggaran Rp13,57 Triliun
JPU Adi juga menerangkan ketika Joddy mengambil alih kemudi usai menepi di KM 400 Tol Jakarta-Surabaya, ia menggunakan handphone untuk buat Instastory dan balas WhatsApp dari orang tua.
"Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya, terdakwa menggunakan handphone untuk update Instastrory dan WhatsApp milik terdakwa," terang JPU Adi.
"Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa, yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," sambungnya.
Adi mengatakan bahwa Joddy tidak memperhatikan rambu lalu lintas batas kecepatan maksimal 80 km/jam ketika menyetir mobil dari KM 555 hingga ke lokasi kecelakaan di KM 672.300A.
Selain itu, Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 125 km/jam dalam kondisi mengantuk.
"Saat melintas di KM 672.300A, saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 km/jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan. Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," beber Adi.
Berita Terkait
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
-
Tragedi Maut Renggut 8 Nyawa Karyawan RS di Probolinggo: Luka Mendalam di Dunia Kesehatan
-
Arti Mimpi Kancing Hitam yang Dialami Ayah Korban Tewas Kecelakaan Bus RS Bina Sehat
-
Kisah Pilu Satu Keluarga Tewas di Kecelakaan Bus RS Bina Sehat, Anak Sulung Selamat karena Tak Ikut
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp 1,2 Miliar di Batam Digagalkan
-
Kakek di Batam Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
-
6 Alasan Kenapa Blibli Layak Disebut Online Shop Terbaik untuk Belanja Online
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025