
SuaraBatam.id - Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy baru menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 27 Januari 2022 terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Ia mengungkap kronologi kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 4 November 2021 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo mengatakan rombongan Vanessa Angel sempat berhenti tiga kali sebelum peristiwa kecelakaan maut itu terjadi.
Awalnya, Joddy mengemudikan mobil dari rumah Vanessa Angel di Jakarta Barat untuk menuju Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Jembatan Batam-Bintan Akan Menjadi Jembatan Terpanjang di Indonesia, Anggaran Rp13,57 Triliun
"Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya, berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil," ujar Adi saat membacakan dakwaannya dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis, 27 Januari 2022, melansir dari hops.id.
Setelah berhenti di rest area, Joddy digantikan oleh Bibi Andriansyah untuk mengemudi. Pada pukul 09.00 WIB, rombongan kembali singgah di rest area KM 397.
Bibi menghentikan mobil di KM 397 Tol Jakarta-Surabaya untuk sarapan terlebih dahulu di rest area. Usai sarapan, Bibi kembali menyetir mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Namun setelah beberapa lama mengemudi, Bibi mengantuk. Akhirnya, ia menepi di KM 400 Tol Jakarta-Surabaya. Tubagus Joddy kembali menyetir untuk melanjutkan perjalanan.
Tidak hanya bikin Instastory, Tubagus Joddy juga balas WA dari orang tua.
Baca Juga: BP Batam Promosikan Peluang Investasi Batam kepada Perusahaan Denmark, Sektor Energi Jadi Incaran
JPU Adi juga menerangkan ketika Joddy mengambil alih kemudi usai menepi di KM 400 Tol Jakarta-Surabaya, ia menggunakan handphone untuk buat Instastory dan balas WhatsApp dari orang tua.
"Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya, terdakwa menggunakan handphone untuk update Instastrory dan WhatsApp milik terdakwa," terang JPU Adi.
"Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa, yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," sambungnya.
Adi mengatakan bahwa Joddy tidak memperhatikan rambu lalu lintas batas kecepatan maksimal 80 km/jam ketika menyetir mobil dari KM 555 hingga ke lokasi kecelakaan di KM 672.300A.
Selain itu, Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 125 km/jam dalam kondisi mengantuk.
"Saat melintas di KM 672.300A, saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 km/jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan. Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," beber Adi.
Berita Terkait
-
Angkut 65 Orang, Kapal Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Kisah 13 Tahun Diogo Jota Bersama Rute Cardoso, Kini Dipisahkan Maut
-
Cristiano Ronaldo Tak Percaya Diogo Jota Meninggal: Baru Saja Kita Bersama
-
Selamat Jalan Diogo Jota: 8 Gol Bersejarah di Lapangan Hijau
-
Rekam Jejak Andre Silva, Adik Diogo Jota yang Tewas Kecelakaan Mobil Juga Pemain Lapangan Hijau
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Berkomitmen Wujudkan Keuangan Berkelanjutan, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs
-
BRI Komitmen Bangun Ekosistem Pemberdayaan UMKM Terintegrasi agar Makin Banyak yang Go Global
-
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025