SuaraBatam.id - Lurah Tanjungpermai, SD dan Notaris di Tanjunguban, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan. Keduanya jadi tersangka karena terbukti ikut andil dalam kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.
Lurah Tanjungpermai, Samsudin dan Notaris Tanjunguban, Ratu Aminah telah resmi ditahan. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (27/1/2022).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra membenarkan bahwa berkas kedua tersangka kasus mafia lahan telah diterimanya. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Kedua tersangka sudah dititipkan di sel tahan Mapolres Bintan. Penahanan keduanya berlangsung selama 20 hari ke depan," ujar Gustian.
Untuk lurah, kata Gustian, mendapatkan uang dari kejahatan itu sekitar Rp 50 juta. Sementara notaris mendapatkan lahan seluas 5 ribu meter persegi.
"Kedua tersangka merupakan rangkaian perkara yang ditangani Polres Bintan sebelumnya. Yaitu kasus mafia tanah tahun lalu," jelasnya.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengatakan, kasus mafia tanah di Kabupaten Bintan terus bertambah. Khususnya untuk kasus di Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
"Kemarin kita sudah rilis kasus mafia tanah di 3 lokasi ada 14 orang. Kini tambah 2 orang lagi jadi totalnya 16 orang. Tambahan 2 orang tersangka itu yang kasus di Tanjungpermai," ujar Dwihatmoko, kemarin.
Khusus kasus lahan di Tanjungpermai ini sebelumnya telah ditetapkan 3 tersangka. Yaitu RP, CG, dan HP. Para tersangka melakukan penipuan dengan memalsukan surat tanah dari luas sebenarnya 4 Ha menjadi 1,9 Ha.
Setelah melakukan aksi penipuan itu, pelaku membantu korban dengan menjualkan lahan tersebut dengan harga Rp 2 miliar dan uangnya diserahkan ke korban.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah di Sulawesi Utara Diduga Libatkan Oknum Anggota Polisi
Sementara secara diam-diam sisa lahan seluas 2,1 Ha dikuasai oleh para pelaku. Bahkan pelaku menjual lahan tersebut dengan keuntungan lebih besar dari yang didapat korban yaitu Rp 4,5 miliar.
"Jadi setelah dikembangkan lagi kasus ini didapati penambahan tersangka lurah dan notaris. Keduanya memalsukan surat dan juga menerima uang," jelasnya.
Untuk Lurah Tanjungpermai, kata Dwihatmoko, berperan dalam membuat surat palsu. Diantaranya sempadan lahan dipalsukan dan bersangkutan juga menandatangani sempadan tersebut.
Kemudian notaris mendapatkan sporadik diatas lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Dari 4 Ha lahan yang dikasuskan, notaris tersebut mendapat lahan seluas 5 ribu lebih meter persegi.
"Dari pembuatan surat palsu itu lurah dapat Rp 50 juta. Uang itu digunakan lurah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara notaris dapat lahan," katanya.
Karena terlibat pemalsuan surat, tersangka dijerat Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
-
Seret Bupati Tanggamus Soal Dugaan Mafia Tanah, Presiden-Mendagri Diminta Turun Tangan
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli