SuaraBatam.id - Dua orang wanita kurir narkotika jenis sabu-sabu berniat melakukan transaksi di kawasan Mega Wisata Ocarina, Batam.
Namun, aksi mereka terendus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri).
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menyebutkan, mereka sudah ditangkap, Senin (3/1/2022) sore, di kawasan wisata itu.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi sabu-sabu.
"Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan terdapat dua orang wanita mencurigakan," ujar Heru, dikutip dari Batamnews Sabtu (22/1/2022).
Kedua wanita tersebut adalah BW (25) dan SO (26) yang saat itu tengah menggunakan sebuah mobil taxi online untuk mengambil barang. Barang tersebut disimpan di dalam tas yang diletakkan di dalam ban bekas yang berada di kawasan Mega Wisata Ocarina.
"Saat mau ngambil barang di dalam ban bekas, langsung kita amankan," katanya.
Saat diamankan, di dalam tas tersebut berisi sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram. Atas peristiwa tersebut keduanya langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara itu, dua wanita tersebut merupakan warga Jakarta. Keduanya mendapatkan job untuk mengambil barang tersebut di Batam dan nantinya akan dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Belasan Rumah di Pulau Buluh Batam Kebakaran, 8 Tugboat Bantu Padamkan Api
"Mereka warga Jakarta, baru saja datang untuk mengambil barang itu langsung kita ringkus, hasil test narkoba keduanya dinyatakan negatif," sebut Heru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan pada Jumat (21/1/2022). Sebanyak 996,28 gram sabu dan 2.603 butir ekstasi dimusnahkan. Selanjutnya dididihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 49,72 gram sabu dan 1.197 butir ekstasi.
Tag
Berita Terkait
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen