SuaraBatam.id - Dua orang wanita kurir narkotika jenis sabu-sabu berniat melakukan transaksi di kawasan Mega Wisata Ocarina, Batam.
Namun, aksi mereka terendus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri).
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menyebutkan, mereka sudah ditangkap, Senin (3/1/2022) sore, di kawasan wisata itu.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi sabu-sabu.
"Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan terdapat dua orang wanita mencurigakan," ujar Heru, dikutip dari Batamnews Sabtu (22/1/2022).
Kedua wanita tersebut adalah BW (25) dan SO (26) yang saat itu tengah menggunakan sebuah mobil taxi online untuk mengambil barang. Barang tersebut disimpan di dalam tas yang diletakkan di dalam ban bekas yang berada di kawasan Mega Wisata Ocarina.
"Saat mau ngambil barang di dalam ban bekas, langsung kita amankan," katanya.
Saat diamankan, di dalam tas tersebut berisi sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram. Atas peristiwa tersebut keduanya langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara itu, dua wanita tersebut merupakan warga Jakarta. Keduanya mendapatkan job untuk mengambil barang tersebut di Batam dan nantinya akan dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Belasan Rumah di Pulau Buluh Batam Kebakaran, 8 Tugboat Bantu Padamkan Api
"Mereka warga Jakarta, baru saja datang untuk mengambil barang itu langsung kita ringkus, hasil test narkoba keduanya dinyatakan negatif," sebut Heru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan pada Jumat (21/1/2022). Sebanyak 996,28 gram sabu dan 2.603 butir ekstasi dimusnahkan. Selanjutnya dididihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 49,72 gram sabu dan 1.197 butir ekstasi.
Tag
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi