SuaraBatam.id - Vaksin Covid-19 bertujuan untuk meminimalisir risiko infeksi Covid-19 dan mengurangi risiko gejalanya.
Program vaksinasi pun sudah diwajibkan bagi semua kalangan masyarakat. Namun, masih ada beberapa kekhawatiran atau keraguan saat akan di vaksin.
Terutama untuk wanita yang sedang menstruasi. Pasalnya, saat menstruasi, wanita akan mengalami sejumlah keluhan, seperti kram perut, kelelahan, mual, perut kembung, dan sebagainya. Kondisi inilah yang memnuat banyak wanita khawatir melakukan vaksinasi saat haid.
Bolehkah vaksinasi Covid-19 saat haid?
Dilansir dari hers, Kamis (20/1/2022), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap bisa diberikan kepada wanita yang sedang haid.
Akan tetapi, vaksinasi juga bisa ditunda jika wanita sedang mengalami keluhan, seperti nyeri atau sakit karena haid.
Sampai saat ini, Kemenkes RI terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar semakin paham dan tak mudah percaya terhadap informasi palsu terkait vaksin Covid-19.
Melalui sosial medianya, Kemenkes menyampaikan beberapa hal yang boleh dan tak boleh dilakukan sebelum dan sesudah menerima vaksin Covid-19.
Anjuran sebelum dan sesudah menerima vaksin Covid-19
Baca Juga: Catat, Lokasi Vaksin Booster Covid-19 di Karawang Ada di Seluruh Puskesmas
- Mengonsumsi paracetamol untuk meredakan demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah menerima vaksin Covid-19
- Mencukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19
- Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
- Tetap beraktivitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Larangan sebelum dan sesudah menerima vaksin Covid-19
- Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid
- Mendatangi tempat pemberian vaksin Covid-19 dalam kondisi tidak sehat
- Menekan, memijat, atau menggosok area bekas suntikan vaksin Covid-19
- Menerima jenis vaksin Covid-19 yang berbeda dengan dosis yang pertama
- Mengabaikan protokol kesehatan setelah vaksinasi.
Tag
Berita Terkait
-
Boleh Cuti Haid, Asal Ada Bukti: Kenapa Hak Perempuan Harus Diverifikasi?
-
Nggak Perlu Obat! 6 Pose Yoga Ini Bikin Nyeri Haid Hilang dan Perut Gak Kram
-
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
-
Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar