SuaraBatam.id - Vaksin Covid-19 bertujuan untuk meminimalisir risiko infeksi Covid-19 dan mengurangi risiko gejalanya.
Program vaksinasi pun sudah diwajibkan bagi semua kalangan masyarakat. Namun, masih ada beberapa kekhawatiran atau keraguan saat akan di vaksin.
Terutama untuk wanita yang sedang menstruasi. Pasalnya, saat menstruasi, wanita akan mengalami sejumlah keluhan, seperti kram perut, kelelahan, mual, perut kembung, dan sebagainya. Kondisi inilah yang memnuat banyak wanita khawatir melakukan vaksinasi saat haid.
Bolehkah vaksinasi Covid-19 saat haid?
Dilansir dari hers, Kamis (20/1/2022), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap bisa diberikan kepada wanita yang sedang haid.
Akan tetapi, vaksinasi juga bisa ditunda jika wanita sedang mengalami keluhan, seperti nyeri atau sakit karena haid.
Sampai saat ini, Kemenkes RI terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar semakin paham dan tak mudah percaya terhadap informasi palsu terkait vaksin Covid-19.
Melalui sosial medianya, Kemenkes menyampaikan beberapa hal yang boleh dan tak boleh dilakukan sebelum dan sesudah menerima vaksin Covid-19.
Anjuran sebelum dan sesudah menerima vaksin Covid-19
Baca Juga: Catat, Lokasi Vaksin Booster Covid-19 di Karawang Ada di Seluruh Puskesmas
- Mengonsumsi paracetamol untuk meredakan demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah menerima vaksin Covid-19
- Mencukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19
- Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
- Tetap beraktivitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Larangan sebelum dan sesudah menerima vaksin Covid-19
- Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid
- Mendatangi tempat pemberian vaksin Covid-19 dalam kondisi tidak sehat
- Menekan, memijat, atau menggosok area bekas suntikan vaksin Covid-19
- Menerima jenis vaksin Covid-19 yang berbeda dengan dosis yang pertama
- Mengabaikan protokol kesehatan setelah vaksinasi.
Tag
Berita Terkait
-
Boleh Cuti Haid, Asal Ada Bukti: Kenapa Hak Perempuan Harus Diverifikasi?
-
Nggak Perlu Obat! 6 Pose Yoga Ini Bikin Nyeri Haid Hilang dan Perut Gak Kram
-
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
-
Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam