SuaraBatam.id - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia pun mengajukan permohonan rehabilitasi ke polisi.
Namun, saat ini pengajuan tersebut dalam tahap penilaian di Badan Narkotika Nasional.
"Iya sudah diajukan permohonan. Lagi menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," ujar Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).
Ia mengungkapkan bahwa permintaan untuk menjalankan rehabilitasi diajukan oleh pihak keluarga, tapi tidak menyebut siapa anggota keluarga yang mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ardhito diketahui membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.
Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Cowok Disebut Mirip Ardhito Pramono, Warganet: Giginya Aja Mirip Banget
-
Kasus Fico Fachriza, Polisi Persilakan Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
-
Velline Chu Ratu Begal Resmi Jalani Rehabilitasi
-
Keluarga Memohon ke Polisi, Minta Ardhito Pramono Direhabilitasi Kasus Narkoba
-
Ardhito Pramono dan Fico Fachriza Narkoba, Kondisi Tukul Arwana Bikin Kaget
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen