Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 17 Januari 2022 | 07:25 WIB
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Komika Fico Fachriza ditangkap polisi terkait kasus narkoba di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022).

Kekinian, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fico Fachriza.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Fico akan direhabilitasi atau tidak.

"Apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak, nanti kita ajukan ke pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehabilitasi," kata Mukti Juharsa dikutip dari Antara, Sabtu (16/1/2022).

Mukti menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal dari Fico, yang bersangkutan hanya sebagai pemakai dan belum ditemukan dugaan keterlibatan sebagai pengedar.

Pihak kepolisian juga mempersilakan keluarga Fico Fachriza untuk mengajukan permohonan rehabilitasi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat sang komedian.

"Keluarga silakan saja untuk mengajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehabilitasi," kata Mukti.

Komedian Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas dua alat bukti tersebut, pihak kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. (Antara)

Load More