Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Januari 2022 | 10:40 WIB
Kadis PUPR Bintan Hery Wahyu yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Bintan 2018 lalu diperiksa oleh penyidik Kejari Bintan. (foto: batamnews)

SuaraBatam.id - Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, mengatakan pihaknya telah memeriksa mantan Kadis Perkim Bintan, Hery Wahyu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kadis Perkim Bintan yang sekarang ini dan PPTK Dinas Perkim juga dimintai keterangan.

Dikutip dari Batamnews, Hery Wahyu diperiksa terkait kasus pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan. Pengadaan lahan itu dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, tahun 2018 lalu.

"Kita juga sudah periksa lurah dan camat yang menjabat 2018. Begitu juga dengan eks tukang ukur serta ketua RT di lokasi TPA," katanya.

Baca Juga: JPU: Nama-nama Pejabat Penerima Uang Korupsi Bea Cukai Rokok di Bintan

Pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara itu terjadi 2018 lalu. Lahan yang dibebaskan atau diganti rugi seluas 2 Ha, namun ada dugaan tumpang tindih lahan dengan warga lainnya sehingga pihaknya mengungkap kasus tersebut.

"Masih dalam pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," ucapnya.

Hery Wahyu datang ke Kantor Kejari Bintan di Jalan Raya Tanjunguban Km 16, Kecamatan Toapaya dengan menumpangi mobil Kijang Inova Hitam BP 1237 BB. Mobil itu diparkir di halaman parkir Kantor BP Kawasan Bintan yang bersebelahan dengan Kantor Kejari Bintan.

Hery diperiksa kurang lebih sekitar 7,5 jam oleh penyidik bidang intelijen kejaksaan dan selesai pada pukul 16.50 WIB.

"Iya saya tadi dimintai keterangan soal TPA," ujar Hery dengan singkat lalu masuk ke dalam mobil dan pergi dari lokasi parkiran.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi Akan Disidang

Load More